Syarat pendaftaran mudik gratis kemenhub 2022
Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, berikut adalah syarat mudik gratis Kemenhub 2022:
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
- Pelaku perjalanan di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Baca Juga: Menhub: Korlantas Polri Segera Sampaikan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2022
Jadwal keberangkatan bus arus mudik gratis Kemenhub 2022
1. Tangerang - Terminal Poris Plawad
- Kamis, 28 April 2022 jam 10.00
2. Depok - Terminal Jatijajar
- Kamis, 28 April 2022 jam 10.00
3. Bogor - Terminal Baranangsiang
- Kamis, 28 April 2022 jam 10.00
4. Jakarta - Terminal Kp. Rambutan
- Jumat, 29 April 2022 jam 10.00
5. Jakarta - Terminal Pulogebang
- Jumat, 29 April 2022 jam 10.00
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan saat Lebaran, Kemenhub Minta Operator Pelayaran Lakukan Ini
Editor: Virdita Ratriani