KONTAN.CO.ID - Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi instrumen proteksi medis dan finansial bagi buruh maupun pegawai dari risiko insiden di lingkungan kerja.
Manfaat perlindungan ini dapat diakses selama peserta memiliki status kepesertaan aktif dengan pelaporan yang dilakukan melalui tautan resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.
Perlindungan JKK mencakup kecelakaan di lokasi kerja, penyakit akibat kerja (PAK), hingga kecelakaan dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja melalui rute yang wajar.
Baca Juga: Link Twibbon Hardiknas 2026: Dapatkan 15 Desain Terbaru untuk Medsos!
Kehadiran program ini menjamin operasional bisnis tetap stabil sekaligus memastikan hak normatif pekerja terpenuhi tanpa batasan biaya medis.
Berikut adalah detail manfaat, syarat dokumen, dan prosedur pelaporan JKK yang wajib dipahami:
Manfaat Utama Jaminan Kecelakaan Kerja
Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, peserta berhak mendapatkan kompensasi sebagai berikut:
- Layanan Medis: Penanggungan seluruh biaya perawatan dan pengobatan tanpa plafon sesuai kebutuhan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
- Santunan Tunai: Pengganti upah atau Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama masa pemulihan.
- Santunan Cacat: Kompensasi bagi pekerja yang mengalami cacat fungsi atau anatomi tubuh.
- Manfaat Beasiswa: Bantuan pendidikan untuk maksimal dua orang anak jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Dokumen Persyaratan Klaim JKK
Untuk mengajukan klaim atau validasi manfaat, berikut dokumen administrasi yang harus disiapkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli atau digital).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pekerja.
- Formulir pengajuan klaim JKK yang telah diisi lengkap oleh perusahaan.
- Kronologi kejadian tertulis yang ditandatangani atasan atau saksi.
- Surat keterangan dokter dan kuitansi asli (jika perawatan dilakukan di faskes non-rekanan).
- Buku tabungan aktif atas nama pekerja.
Tonton: Aturan Dagang Karbon
Prosedur Pelaporan dan Tanggung Jawab Perusahaan
Kecepatan pelaporan menjadi faktor penentu kelancaran klaim. Perusahaan wajib melaporkan insiden dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah kejadian secara daring maupun luring.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membawa korban ke PLKK atau fasilitas kesehatan rekanan terdekat.
Selanjutnya, perusahaan mengisi laporan tahap I dalam kurun waktu 24 jam, diikuti laporan tahap II setelah pengobatan selesai untuk penentuan besaran santunan.
Perlu dicatat bahwa kelancaran klaim sangat bergantung pada kedisiplinan pembayaran iuran.
Jika perusahaan menunggak iuran atau tidak mendaftarkan upah yang sebenarnya, maka seluruh biaya pengobatan dan santunan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sepenuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News