PASPOR - JAKARTA. Masa berlaku paspor Indonesia yang awalnya lima tahun akan diperpanjang menjadi 10 tahun mulai Kamis (29/9/2022).
Bagaimana cara membuat paspor terbaru?
Seperti yang diketahui, paspor merupakan dokumen yang wajib dibawa ketika seorang warga negara akan memasuki wilayah negara lain.
Untuk membuat paspor, masyarakat bisa melakukannnya secara online maupun offline. Namun, pemohon paspor di Indonesia umumnya menggunakan aplikasi M-Paspor sejak Januari 2022, khususnya untuk melengkapi formulir dan mengunggah dokumen, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (15/7/2022).
Aplikasi M-Paspor tidak wajib digunakan oleh pemohon paspor berkebutuhan khusus dan kelompok rentan, yang boleh datang langsung ke kantor imigrasi.
Nantinya, paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dalam dua macam jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).
Baca Juga: Jokowi Ingin Layanan Dipermudah, Cek Cara Pembuatan Paspor 2022 Online di M-Paspor
Cara membuat paspor dengan M-Paspor
1. Mengunduh aplikasi M-Paspor
Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet Android/iOS.
2. Membuat akun di aplikasi M-paspor
Buat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel). Tulis kata sandi, beri tanda centang di “Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan", lalu klik "Daftar".
Tunggu verifikasi akun melalui e-mail yang sudah didaftarkan. Lalu, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi.
3. Mengajukan permohonan paspor
Pilih "Pengajuan Permohonan", lalu "Permohonan Paspor Reguler". Kemudian, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.
Sejumlah dokumen untuk mengurus paspor baru terdiri dari:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Baca Juga: Perpanjang SIM Tanpa Antri Lama, Ini Jadwal SIM Keliling Bandung & Sumedang 8/9/2022
4. Memilih kantor Imigrasi dan jadwal kehadiran
Perhatikan kuota yang tersedia pada tanggal tertentu. Saat ini, sudah tersedia 52 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani pembuatan e-paspor, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (27/1/2022).
Secara umum, ada dua sesi yakni pagi (pukul 08.00-11.30) dan siang (pukul 13.00-15.00). Setiap harinya, kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor.
Anda tinggal memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari. Kantor imigrasi yang sama juga menjadi tempat pengambilan paspor nantinya.
5. Melakukan pembayaran
Biaya penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000, sementara paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000. Pembayaran bisa dilakukan lewat teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.
6. Mengunduh surat pengantar menuju KANIM (kantor Imigrasi)
Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan. Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran.
7. Membawa dokumen asli ke kantor Imigrasi
Langkah terakhir, kamu tinggal datang sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya sudah dipilih. Perlihatkan juga dokumen-dokumen saat wawancara dengan petugas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakal Berlaku 10 Tahun, Ini Cara Membuat Paspor Terbaru"
Penulis : Faqihah Muharroroh Itsnaini
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News