Masa Berlaku Paspor 10 Tahun: Ini Rincian Biaya, Syarat, Cara Membuat Paspor Online

Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:06 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Masa Berlaku Paspor 10 Tahun: Ini Rincian Biaya, Syarat, Cara Membuat Paspor Online

ILUSTRASI. Masa berlaku paspor 10 tahun. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.


PELAYANAN PUBLIK - Jakarta. Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. 

Aturan baru mengenai paspor 10 tahun tersebut tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dikutip dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI pada Selasa (04/10/2022).

Jadi, kapan masa berlaku paspor 10 tahun? 

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Masa berlaku paspor 10 tahun

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. 

Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun. Artinya, masa berlaku paspor 10 tahun hanya bagi paspor yang terbit sejak tanggal 29 September 2022. 

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara  Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. 

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca Juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula Serta Biaya Transaksinya

Biaya paspor 10 tahun 

Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Widodo menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu KDRT yang Dialami oleh Lesti Kejora? Ini UU KDRT dan Contoh KDRT

Dokumen syarat pembuatan paspor 

Bagi yang akan membuat paspor, berikut ini dokumen yang diperlukan sesuai peraturan terbaru tersebut:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku 
  • Kartu keluarga 
  • Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis 
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh pewarganegaraan atau penyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang mengganti nama 
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Baca Juga: BPKB Bakal Berubah Jadi Seperti Paspor Tahun Depan, Apa Maksudnya?

Dokumen syarat pembuatan paspor anak

Sementara itu, dokumen syarat pembuatan paspor anak antara lain:

1. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu;

2. Kartu keluarga;

3. Akte kelahiran;

4. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;

5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;

6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

Baca Juga: Segera Tersedia, Ini Syarat & Biaya Suntik Vaksin Meningitis Untuk Umrah

7. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:

  • Jika kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;
  • Jika kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
  • Jika kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
  • Jika kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
  • Jika salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
  • Jika kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
  • Jika anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; dan
  • Jika anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Baca Juga: ​Inilah 7 Jenis Visa di Indonesia

Cara membuat paspor online terbaru 2022 

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (4/10/2022), cara membuat paspor terbaru 2022 adalah sebagai berikut:

  • Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet Android/iOS.
  • Buat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel). 
  • Tulis kata sandi, beri tanda centang di “Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan", lalu klik "Daftar". 
  • Tunggu verifikasi akun melalui e-mail yang sudah didaftarkan. 
  • Lalu, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi.
  • Ajukan permohonan paspor Pilih "Pengajuan Permohonan", lalu "Permohonan Paspor Reguler". 
  • Kemudian, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses permohonan paspor.
  • Pilih kantor Imigrasi dan jadwal kehadiran Perhatikan kuota yang tersedia pada tanggal tertentu. Saat ini, sudah tersedia 52 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani pembuatan e-paspor, dengan dua sesi yakni pagi (pukul 08.00-11.30) dan siang (pukul 13.00-15.00). Setiap harinya, kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor. 
  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor. Pembayaran bisa dilakukan lewat teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking. 
  • Unduh surat pengantar menuju KANIM (kantor Imigrasi). Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan. Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran. 
  • Bawa dokumen asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi wawancara yang sebelumnya sudah dipilih. Perlihatkan juga dokumen-dokumen saat wawancara dengan petugas.

Demikian informasi mengenai masa berlaku paspor 10 tahun, dokumen syarat pembuatan paspor, serta cara membuat paspor online terbaru 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru