Mau Ganti Foto e-KTP, Bolehkah Pakai Soft File Pribadi? Ini Jawabannya

Jumat, 04 Maret 2022 | 07:38 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Mau Ganti Foto e-KTP, Bolehkah Pakai Soft File Pribadi? Ini Jawabannya

ILUSTRASI. Dirjen Dukcapil Kemendagri mengatakan bahwa foto KTP elektronik bisa diganti.


E-KTP - JAKARTA. Di Indonesia, e-KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk. Oleh karenanya, keabsahan suatu data diri adalah hal yang penting.  

Kartu ini wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Melansir indonesia.go.id, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya. 

Oleh karena itu, jika Anda ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.

Baca Juga: Kemendagri Menyebut Capaian Rekam KTP-el Menyentuh 99,21%

Bagaimana jika ingin mengganti fofo e-KTP? Apakah bisa?

Mengutip indonesiabaik.id, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan bahwa foto KTP elektronik bisa diganti.

Meski demikian, penggantian foto e-KTP syaratnya. 

Syarat ganti foto e-KTP

Foto KTP elektronik bisa diganti apabila terpenuhi dua syarat:

1. Bila dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab bagi perempuan 

2. Bila KTP elektronik rusak atau ada bagian terkelupas ataupun foto KTP sudah buram

Baca Juga: Cara Mudah Ganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

Penggantian foto KTP elektronik cukup mudah, yaitu membawa KTP elektronik yang lama serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil setempat, dan tidak perlu surat pengantar RT serta RW kembali.

Tapi apakah pergantian foto bisa dengan soft file pribadi?

Pergantian foto hanya dapat dilakukan di kantor Dukcapil dengan alat yang dimiliki Dukcapil, tidak boleh serahkan soft file.  

Sebab, jika diizinkan membawa soft file, khawatir foto yang dibawa adalah milik orang lain. Sehingga e-KTP patut diduga palsu karena bukan foto sendiri.

Proses pergantian cukup dengan datang ke kantor dukcapil bisa di kecamatan atau kabupaten/kota dan ajukan permohonan ganti foto.

Sudah jelas kan informasinya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru