Syarat pendaftaran mudik gratis 2022 Kemenhub
Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, berikut adalah syarat mudik gratis 2022:
- Pelaku perjalanan mudik gratis 2022 yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Pelaku perjalanan mudik gratis 2022 yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- Pelaku perjalanan mudik gratis 2022 yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- Pelaku perjalanan mudik gratis 2022 dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
- Pelaku perjalanan mudik gratis 2022 di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Baca Juga: Kereta Api Jarak Jauh dari Stasiun Gambir Berhenti di Stasiun Jatinegara Hari Ini
Jadwal keberangkatan bus arus mudik gratis 2022 dari Kemenhub
1. Tangerang - Terminal Poris Plawad
- Kamis, 28 April 2022 jam 10.00
2. Depok - Terminal Jatijajar
- Kamis, 28 April 2022 jam 10.00
3. Bogor - Terminal Baranangsiang
- Kamis, 28 April 2022 jam 10.00
4. Jakarta - Terminal Kp. Rambutan
- Jumat, 29 April 2022 jam 10.00
5. Jakarta - Terminal Pulogebang
- Jumat, 29 April 2022 jam 10.00
Baca Juga: Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Jangan Tergiur Calo
Editor: Virdita Ratriani