KONTAN.CO.ID - Memasuki masa purnabakti merupakan momen penting bagi setiap pekerja untuk menikmati hasil jerih payah selama berpuluh-puluh tahun.
Salah satu instrumen perlindungan sosial yang menjadi hak para pekerja di Indonesia adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, peserta yang telah memasuki usia 56 tahun memiliki hak konstitusional untuk mencairkan saldo tabungannya secara penuh, tanpa harus menunggu status pemutusan hubungan kerja.
Bagi masyarakat yang sedang mempersiapkan masa pensiun pada periode 2025-2026, pemahaman mengenai tata cara klaim JHT menjadi krusial guna menjamin ketersediaan dana di masa tua.
Baca Juga: PBI BPJS KIS Dinonaktifkan Kemensos: Ini Cara Cek Status Aktif atau Tidak
Dengan sistem digitalisasi yang semakin maju, proses pengajuan klaim kini tidak lagi mengharuskan peserta untuk antre panjang di kantor cabang, karena layanan dapat diakses melalui ujung jari secara daring.
Ketentuan Pencairan JHT untuk Kriteria Usia Pensiun
JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia 56 tahun dapat diambil sekaligus dalam bentuk tunai sebesar akumulasi iuran yang telah dibayarkan selama masa kerja ditambah hasil pengembangannya.
Meskipun seorang pekerja masih dalam status aktif bekerja di sebuah perusahaan, jika usianya telah mencapai 56 tahun, hak pencairan saldo JHT sudah terbuka.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi para pekerja senior untuk mulai menata rencana keuangan masa depan atau modal usaha sebelum benar-benar berhenti dari aktivitas profesionalnya.
Dana ini merupakan bantalan ekonomi yang sangat penting untuk menjaga daya beli pekerja setelah tidak lagi menerima gaji bulanan secara rutin.
Penting untuk dicatat bahwa proses ini tetap memerlukan kelengkapan administrasi yang valid. Jaminan Hari Tua ini merupakan bentuk tabungan jangka panjang, sehingga verifikasi data menjadi tahap paling fundamental untuk memastikan dana jatuh ke tangan yang berhak.
Peserta disarankan untuk memastikan data kependudukan mereka sudah sinkron dengan data di sistem BPJS Ketenagakerjaan agar proses verifikasi berjalan tanpa kendala teknis.
Baca Juga: Akun Instagram: Fitur 'Friends' Baru Ungkap Siapa yang Tak Follow Balik
Syarat dan Dokumen Pendukung Klaim JHT Usia 56 Tahun
Sebelum melakukan proses pengajuan, peserta wajib memastikan seluruh dokumen asli telah disiapkan dalam bentuk digital (scan) yang jelas untuk memudahkan verifikasi sistem.
Mengutip informasi dari kanal kriteria pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Kartu fisik atau kartu digital yang diperoleh dari aplikasi JMO.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Identitas diri elektronik yang masih berlaku dan data NIK harus sesuai dengan data kepesertaan.
- Buku Tabungan: Pastikan nomor rekening masih aktif dan nama pada buku tabungan sesuai dengan nama di KTP.
- NPWP: Dokumen ini wajib dilampirkan guna menghindari potongan pajak yang lebih tinggi jika saldo JHT di atas Rp 50.000.000.
- Foto Diri Terbaru: Diambil secara close-up dengan tampak depan untuk kebutuhan verifikasi biometrik pada aplikasi.
Langkah Praktis Pencairan melalui JMO dan Lapak Asik
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua jalur utama untuk klaim secara daring, yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk saldo tertentu, serta portal Lapak Asik untuk saldo yang lebih besar.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang dilansir dari laman cara klaim BPJS Ketenagakerjaan:
Metode 1: Klaim via Aplikasi JMO (Saldo maksimal Rp 15 juta)
- Buka aplikasi JMO di ponsel Anda dan login menggunakan akun yang terdaftar.
- Pilih menu "Jaminan Hari Tua" pada halaman utama aplikasi.
- Klik fitur "Klaim JHT" dan pastikan muncul centang hijau pada persyaratan kriteria yang diminta.
- Pilih alasan pengajuan yakni "Mencapai Usia Pensiun".
- Lakukan verifikasi wajah sesuai instruksi sistem untuk mencocokkan data biometrik Anda.
- Konfirmasi detail saldo yang muncul dan masukkan nomor rekening aktif yang akan digunakan.
- Klik "Konfirmasi" dan tunggu saldo cair yang biasanya memakan waktu satu hari kerja setelah transaksi (H+1).
Metode 2: Klaim via Lapak Asik (Saldo di atas Rp 15 juta)
- Kunjungi portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui peramban di komputer atau ponsel.
- Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan secara akurat sesuai kartu identitas.
- Unggah semua dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6MB per file.
- Dapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email atau pesan WhatsApp resmi.
- Petugas akan menghubungi melalui panggilan video (video call) untuk verifikasi dokumen asli dan identitas peserta.
- Setelah proses verifikasi sukses, saldo akan dikirimkan ke rekening peserta dalam waktu sekitar 5-7 hari kerja.
Tonton: Outlook Utang RI Diturunkan Moody’s, Menkeu Purbaya Buka Data: Ekonomi Sudah Berbalik Lebih Cepat
Tips Edukasi Finansial bagi Penerima Saldo JHT
Menerima dana segar dalam jumlah besar saat pensiun membutuhkan kebijaksanaan dalam pengelolaan.
Tanpa rencana yang matang, uang hasil keringat selama puluhan tahun berisiko habis untuk kebutuhan konsumtif dalam waktu singkat.
Sebaiknya peserta membagi alokasi dana JHT ke dalam beberapa pos prioritas guna menjaga stabilitas finansial di masa tua.
Pertama, pastikan semua utang jangka panjang telah dilunasi agar masa pensiun tidak terbebani kewajiban bunga yang memberatkan.
Kedua, sisihkan sebagian dana untuk instrumen investasi dengan risiko rendah namun tetap likuid, seperti reksa dana pasar uang atau obligasi negara.
Hal ini penting untuk menjaga nilai uang dari gerusan inflasi tahunan yang bisa mengurangi daya beli di masa depan.
Dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta diimbau untuk waspada terhadap praktik percaloan yang marak terjadi.
Proses klaim JHT sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apa pun oleh petugas. Penggunaan jasa pihak ketiga yang menjanjikan pencairan cepat justru berisiko pada pencurian data pribadi dan pemotongan saldo secara sepihak yang merugikan peserta.
Dengan memahami prosedur klaim usia 56 tahun ini, diharapkan para pekerja dapat melakukan transisi masa pensiun dengan lebih tenang dan berdaya secara ekonomi.
Persiapan dokumen yang rapi dan pemilihan jalur klaim yang tepat adalah kunci kecepatan pencairan hak Anda sebagai pekerja Indonesia. Selalu pantau saldo secara berkala melalui aplikasi resmi untuk memastikan iuran yang dibayarkan pemberi kerja telah masuk dengan benar.
Selanjutnya: Harga Emas Antam Sabtu 7 Februari, Harga Buyback Melesat, Waktunya Jual?
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Sabtu 7 Februari, Harga Buyback Melesat, Waktunya Jual?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News