KONTAN.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap dapat mengenyam pendidikan hingga tamat.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, baik yang menempuh jalur pendidikan formal (SD hingga SMA/SMK) maupun nonformal (Paket A hingga Paket C), termasuk pendidikan khusus.
Dilansir dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, program ini bertujuan mengurangi hambatan biaya pendidikan dan mendorong partisipasi sekolah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Beras SPHP Bulog Kurang Laku, Bapanas Ungkap Biang Keroknya
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana PIP termin kedua dilakukan pada periode Mei hingga September 2025.
Cara Cek Nama Penerima PIP 2025
Pengecekan status penerima PIP bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui aplikasi SIPINTAR atau situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
1. Lewat Aplikasi SIPINTAR:
- Unduh dan buka aplikasi SIPINTAR di ponsel.
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan data siswa berupa NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Selesaikan soal verifikasi sederhana, lalu klik “Cek Penerima PIP”.
- Hasil akan menampilkan status penerimaan dan informasi pencairan bantuan.
2. Lewat Situs Resmi PIP:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Isi kolom “Cari Penerima PIP” dengan NISN dan NIK siswa.
- Ketik kode captcha untuk verifikasi, kemudian klik “Cek Penerima PIP”.
- Informasi status penerima dan besaran dana akan muncul di layar.
Besaran Bantuan PIP Tahun 2025
Mengutip dari Puslapdik Kemendikbudristek, besaran bantuan PIP berbeda tergantung jenjang pendidikan dan tingkat kelas. Berikut rinciannya:
SD/SDLB/Paket A:
- Kelas I–V: Rp450.000 per tahun
- Kelas VI: Rp225.000
SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas VII–VIII: Rp750.000 per tahun
- Kelas IX: Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas X–XI: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas XII: Rp900.000
Tonton: MBG Terus Jalan, Forum Guru Sebut, Korban Keracunan Dapat Menuntut Kompensasi
Sasaran Penerima Bantuan PIP
Program Indonesia Pintar ditujukan bagi peserta didik dari kelompok masyarakat yang tergolong rentan ekonomi dan sosial, meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta didik terdampak bencana alam atau kondisi khusus (seperti cacat fisik, korban musibah, atau dari keluarga terpidana).
- Anak yang pernah putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali belajar.
- Peserta didik dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Dengan adanya Program Indonesia Pintar, pemerintah berupaya memastikan tidak ada anak yang putus sekolah hanya karena kendala ekonomi. Melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id, masyarakat dapat memantau pencairan dana dan status penerimaan secara mudah dan transparan.
Selanjutnya: JAECOO Buka Dealer Baru di Bekasi, Hadir dengan Layanan 3S
Menarik Dibaca: 7 Alasan Jamu Kunyit Asam Bagus untuk Wanita, Bantu Cegah Osteoporosis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News