KONTAN.CO.ID - Mengurus surat kematian atau akta kematian merupakan kewajiban administrasi yang perlu dilakukan oleh keluarga setelah seseorang meninggal dunia.
Akta ini berfungsi sebagai bukti hukum sah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dokumen tersebut sangat penting untuk berbagai keperluan, mulai dari pengurusan warisan, klaim asuransi, hingga pembaruan data keluarga.
Baca Juga: Pemungutan Pajak E-Commerce Ditunda Sementara
Karena itu, pengurusan sebaiknya dilakukan segera agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dilansir dari Indonesia.go.id, pembuatan akta kematian merupakan layanan gratis tanpa dipungut biaya.
Prosesnya pun relatif mudah selama dokumen persyaratan lengkap. Berikut langkah-langkah umum yang dapat ditempuh untuk mengurus surat kematian.
Mendapatkan Surat Keterangan Kematian
Langkah awal adalah memperoleh surat keterangan kematian. Jika meninggal di rumah sakit atau puskesmas, surat ini dikeluarkan oleh dokter atau tenaga medis.
Jika meninggal di rumah, maka diperlukan surat pengantar dari RT/RW serta keterangan dari kelurahan.
Dokumen ini menjadi syarat utama untuk melanjutkan proses ke Disdukcapil.
Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Keluarga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai berikut:
- KTP dan Kartu Keluarga almarhum
- KTP pelapor
- Identitas dua orang saksi
- Surat pengantar RT/RW dan kelurahan (jika meninggal di rumah)
- Surat pernyataan bermaterai (untuk kasus khusus, misalnya kematian sudah lama)
- Penetapan pengadilan (jika jenazah tidak ditemukan)
- Formulir pencatatan kematian resmi dari Disdukcapil
Kelengkapan dokumen ini wajib dipenuhi agar proses berjalan lancar.
Tonton: Target Mandatori B50 Tahun 2026, DPR Ungkap Potensi Pemangkasan Impor Solar
Mengajukan ke Kantor Disdukcapil
Setelah dokumen lengkap, keluarga dapat mengajukan pencatatan kematian ke kantor Disdukcapil setempat.
Proses meliputi verifikasi dokumen, pencatatan dalam register kematian, hingga penerbitan akta kematian. Waktu penyelesaian biasanya memakan waktu sekitar tiga hingga empat hari kerja.
Pengurusan surat kematian adalah proses penting yang tidak boleh diabaikan karena memiliki konsekuensi hukum dan administratif.
Dengan menyiapkan dokumen lengkap sejak awal, keluarga dapat memperoleh akta kematian dengan cepat tanpa kendala. Layanan ini gratis dan menjadi bagian dari hak dasar warga negara.
Selanjutnya: Prediksi Newcastle vs Arsenal, Jadwal, Link Live Streaming Liga Inggris
Menarik Dibaca: Tips Praktis Nutrisi Anak Gen Alpha Lewat Susu & Mikronutrien
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News