KONTAN.CO.ID - Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin praktis seiring dengan transformasi digital yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dalam antrean panjang di loket pelayanan manual untuk mengurus dokumen bukti rekam jejak pidana ini.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan melalui fungsi Intelkam untuk menunjukkan status keterlibatan seseorang dalam tindak kriminalitas.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir 2026, Cek Syarat dan Prosedurnya
Dokumen ini menjadi syarat krusial bagi pelamar kerja di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan membawa dokumen lama.
Melansir informasi dari situs resmi skck.polri.go.id, pendaftaran kini dapat diakses melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri.
Meski pendaftaran dilakukan secara daring, pemohon tetap diwajibkan hadir ke kantor polisi, baik itu Mabes Polri, Polda, Polres, maupun Polsek, guna melakukan verifikasi akhir serta pencetakan fisik surat.
Persyaratan Dokumen Pembuatan SKCK Online
Sebelum memulai proses di aplikasi, warga negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan sejumlah berkas pendukung dalam bentuk digital.
Penyiapan dokumen yang rapi dan jelas akan sangat membantu kelancaran verifikasi sistem. Mengutip informasi dari situs skck.polri.go.id, berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli sebagai validasi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran, ijazah terakhir, atau surat nikah (pilih salah satu).
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah dan berpakaian sopan.
- Dokumen Paspor bagi pemohon yang memerlukan SKCK untuk keperluan perjalanan atau bekerja di luar negeri.
- Rekam sidik jari yang akan diproses oleh petugas di kantor polisi saat verifikasi fisik.
Tahapan dan Prosedur Pendaftaran di Aplikasi
Prosedur pembuatan SKCK melalui sistem digital dirancang untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan transparansi layanan publik.
Tonton: RUPIAH DI BAWAH TEKANAN, PEMERINTAH ALL OUT, EFEKTIF?
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan, berikut adalah langkah-langkah prosedural yang harus diikuti:
- Unduh aplikasi Presisi Polri melalui Google Play Store atau App Store dengan nama resmi Super Apps Presisi Polri.
- Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data pribadi sesuai Kartu Tanda Penduduk. Anda akan diminta melakukan verifikasi identitas melalui unggahan foto KTP dan swafoto.
- Setelah akun aktif dan terverifikasi, masuk ke menu utama lalu pilih layanan SKCK dan klik tombol Ajukan SKCK.
- Isi formulir permohonan secara mendalam, mencakup alamat domisili, tujuan pembuatan dokumen, riwayat pendidikan, hingga keterangan riwayat hukum jika ada.
- Unggah berkas dokumen digital yang telah disiapkan sebelumnya sesuai dengan instruksi kolom yang tersedia pada aplikasi.
- Lakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi penerbitan SKCK untuk WNI adalah sebesar Rp 30.000 yang dapat dibayarkan melalui kanal mitra perbankan di dalam aplikasi.
- Datang ke kantor kepolisian sesuai wilayah domisili dengan membawa bukti pendaftaran berupa barcode atau kode QR yang diterbitkan aplikasi untuk tahap pengambilan sidik jari dan pencetakan fisik.
Polri mengimbau agar masyarakat memberikan data secara jujur dan akurat untuk menghindari penolakan saat verifikasi manual oleh petugas Intelkam.
Proses penerbitan dokumen ini umumnya selesai dalam waktu satu hari kerja setelah seluruh kelengkapan dinyatakan valid.
Hadirnya layanan daring ini menjadi solusi efisien bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administratif secara cepat.
Meski proses pendaftaran sudah terdigitalisasi, kehadiran fisik pemohon pada tahap akhir tetap menjadi syarat mutlak untuk memastikan legalitas dan keabsahan dokumen yang diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News