KONTAN.CO.ID - Memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif adalah hal krusial bagi setiap warga negara untuk menjamin akses pengobatan tanpa beban biaya besar.
Namun, tantangan ekonomi terkadang membuat peserta mandiri mengalami kendala dalam menyetorkan iuran rutin, sehingga status kepesertaannya berubah menjadi nonaktif secara sistem.
Banyak masyarakat yang masih merasa khawatir akan adanya bunga yang menumpuk saat hendak melunasi utang iuran bulanan tersebut.
Baca Juga: Tanggal 14 Mei 2026 Libur Apa? Ini Peringatan Penting dan Persiapan Long Weekend
Perlu dipahami bahwa BPJS Kesehatan pada dasarnya tidak memberlakukan sistem denda administratif harian atau bunga atas keterlambatan pembayaran iuran rutin bulanan.
Konsekuensi utama dari keterlambatan tersebut adalah penghentian jaminan layanan kesehatan secara sementara, yang berlaku mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Menurut informasi yang dilansir dari situs indonesiabaik.id, status kepesertaan seseorang baru bisa aktif kembali setelah yang bersangkutan melunasi semua tunggakan iuran, dengan perhitungan paling banyak untuk durasi 24 bulan.
Ketentuan Denda Layanan Rawat Inap
Pemerintah memang tidak mengenakan denda atas keterlambatan bayar iuran bulanan, namun terdapat sanksi finansial berupa denda layanan bagi peserta yang memerlukan rawat inap dalam periode tertentu setelah aktivasi.
Aturan mengenai sanksi ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Berdasarkan regulasi tersebut, sanksi finansial ini hanya dibebankan jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kartunya aktif kembali. Mengutip data dari Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut adalah detail teknis mengenai denda layanan tersebut:
- Pemicu Denda: Peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
- Besaran Denda: Ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.
- Maksimal Bulan: Jumlah bulan tertunggak yang masuk dalam perhitungan maksimal adalah 12 bulan.
- Nominal Tertinggi: Besaran maksimal denda layanan yang bisa dibebankan kepada peserta adalah Rp 30.000.000.
- Pengecualian: Denda layanan tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta peserta dari kategori masyarakat tidak mampu.
Penting untuk dicatat bahwa bagi peserta yang hanya mengakses layanan rawat jalan di poliklinik atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setelah melunasi utang iuran, tidak akan dikenakan denda layanan 5% tersebut.
Program REHAB sebagai Solusi Cicilan Tunggakan
Guna meringankan beban peserta yang memiliki utang iuran menumpuk, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB. Inovasi ini memungkinkan peserta mandiri untuk mencicil kewajiban mereka secara bertahap melalui kanal digital resmi.
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, skema pelunasan ini diperuntukkan khusus bagi kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Dengan program ini, masyarakat bisa mengatur sendiri durasi pelunasan sesuai dengan kondisi finansial pribadi tanpa harus membayar seluruh utang sekaligus di awal.
Pendaftaran program ini dapat diakses secara praktis melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
Kepesertaan akan kembali aktif secara otomatis apabila seluruh total tunggakan beserta iuran bulan berjalan telah dinyatakan lunas sepenuhnya oleh sistem.
Tonton: RUPIAH DI BAWAH TEKANAN, PEMERINTAH ALL OUT, EFEKTIF?
Syarat dan Prosedur Pendaftaran Program REHAB
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan fasilitas cicilan tunggakan ini, terdapat beberapa kriteria dan langkah prosedural yang wajib diikuti. Berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan program REHAB:
- Kriteria Peserta: Terdaftar dalam segmen mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP).
- Durasi Tunggakan: Peserta memiliki tunggakan iuran dalam rentang waktu 4-24 bulan.
- Waktu Pendaftaran: Maksimal dilakukan hingga tanggal 28 pada bulan berjalan, khusus untuk bulan Februari dibatasi hingga tanggal 27.
- Periode Cicilan: Jangka waktu pembayaran cicilan dalam satu siklus program maksimal adalah 12 tahapan atau 12 bulan.
- Berikut adalah langkah-langkah mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN kemudian klik menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
- Perhatikan informasi mengenai total tunggakan serta syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
- Pilih periode jangka waktu cicilan atau jumlah tahapan pembayaran sesuai dengan simulasi keuangan Anda.
- Setujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku lalu klik tombol daftar.
- Lakukan penyetoran cicilan secara rutin melalui mitra pembayaran resmi seperti perbankan, minimarket, atau layanan dompet digital.
Agar tidak terkena sanksi penghentian layanan atau denda rawat inap yang besar, masyarakat sangat disarankan untuk disiplin dalam membayar iuran.
Penggunaan fitur autodebet pada rekening bank atau pengecekan tagihan secara berkala melalui WhatsApp CHIKA di nomor 0811-8750-400 dapat menjadi langkah antisipasi yang sangat efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News