Panduan Lengkap Ubah Kelas BPJS Kesehatan di Mobile JKN

Rabu, 03 Desember 2025 | 17:31 WIB
Panduan Lengkap Ubah Kelas BPJS Kesehatan di Mobile JKN

ILUSTRASI. Panduan Lengkap Ubah Kelas BPJS Kesehatan di Mobile JKN.


Sumber: Kemenkes,BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Layanan BPJS Kesehatan memungkinkan peserta untuk memperbarui data kepesertaan, termasuk perubahan kelas rawat inap. 

Perubahan kelas rawat inap biasanya dilakukan ketika peserta ingin menyesuaikan iuran maupun fasilitas layanan yang diterima sesuai kebutuhan pribadi dan kemampuan finansial.

Pengaturan kelas rawat inap juga berkaitan dengan ketentuan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga proses perubahan harus melalui prosedur resmi agar data peserta dapat diperbarui secara valid. 

Dengan memahami alurnya, peserta bisa menghindari kesalahan administrasi dan memastikan hak layanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2025? Ini Syarat dan Prosedurnya

Apa Itu Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan

Kelas rawat inap BPJS Kesehatan sebelumnya terbagi menjadi kelas satu, kelas dua, dan kelas tiga. Berdasarkan penjelasan di kanal resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pembagian kelas berfungsi menyesuaikan standar fasilitas kamar sekaligus besaran iuran bulanan peserta.

Di banyak rumah sakit, penentuan kelas layanan mengikuti kapasitas serta kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Karena itu, perubahan kelas rawat inap harus ditetapkan secara administratif melalui BPJS Kesehatan agar tidak menimbulkan perbedaan data saat peserta membutuhkan layanan.

Syarat Mengubah Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan

Melansir dari situs BPJS Kesehatan, sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi peserta sebelum melakukan perubahan kelas rawat inap meliputi:

  • Peserta merupakan bagian dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau Pekerja Mandiri.
  • Tidak memiliki tunggakan iuran pada bulan berjalan.
  • Seluruh anggota keluarga dalam satu nomor kartu keluarga harus ikut berubah kelasnya.
  • Perubahan hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun kepesertaan.

Menyertakan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

Cara Mengubah Kelas Rawat Inap Lewat Mobile JKN

BPJS Kesehatan menyediakan layanan digital untuk memudahkan peserta melakukan perubahan data tanpa harus datang langsung ke kantor. Proses pengubahan kelas rawat inap melalui aplikasi Mobile JKN mengikuti langkah berikut:

  • Unduh dan masuk ke aplikasi Mobile JKN menggunakan akun peserta.
  • Pilih menu Ubah Data Peserta.
  • Pilih nama peserta yang kelas rawat inapnya ingin diubah.
  • Pilih kelas rawat inap baru yang tersedia sesuai ketentuan.
  • Periksa kembali detail data kemudian simpan perubahan.
  • Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa perubahan sedang diproses.

Perubahan data membutuhkan waktu verifikasi karena harus menyesuaikan dengan status iuran dan data keluarga dalam kartu keluarga peserta.

Cara Mengubah Kelas Rawat Inap di Kantor BPJS Kesehatan

Selain melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengurus perubahan kelas rawat inap secara langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan. Cara ini biasanya dipilih apabila peserta membutuhkan bantuan petugas atau terdapat kendala di aplikasi.

Alurnya adalah sebagai berikut:

  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan kartu JKN.
  • Ambil nomor antrean layanan administrasi.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengubah kelas rawat inap.
  • Petugas akan memverifikasi data peserta dan memeriksa status iuran.
  • Jika memenuhi syarat, petugas memproses perubahan kelas dan memberikan pemberitahuan waktu aktifnya.

Tonton: IHSG Terkoreksi Hari ini, 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi 3 Desember 2025

Perubahan Kelas Rawat Inap di Rumah Sakit

Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga menerapkan ketentuan penyesuaian layanan berdasarkan kelas rawat inap yang terdaftar. 

Peserta yang datanya belum diperbarui tidak dapat dipindahkan ke kelas berbeda saat di rumah sakit.

Oleh sebab itu, pembaruan kelas harus dilakukan melalui BPJS Kesehatan sebelum peserta menjalani perawatan. 

Jika peserta menginginkan peningkatan kelas layanan saat sudah dirawat, rumah sakit hanya dapat melakukannya melalui mekanisme naik kelas dengan selisih biaya menjadi tanggungan pribadi.

Kapan Perubahan Kelas Berlaku

BPJS Kesehatan menetapkan bahwa perubahan kelas rawat inap tidak berlaku otomatis pada hari yang sama. Setelah verifikasi selesai, peserta akan menerima pemberitahuan bahwa kelas baru telah aktif dan dapat digunakan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Waktu aktifnya mengikuti ketentuan administrasi yang diatur BPJS Kesehatan, sehingga peserta dianjurkan melakukan perubahan sebelum membutuhkan layanan rawat inap.

Selanjutnya: BNI Pastikan Layanan di Sumatra Kembali Normal Usai Banjir

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur 1-15 Desember 2025, Sajiku Bumbu Beli 3 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru