Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2025? Ini Syarat dan Prosedurnya

Selasa, 02 Desember 2025 | 20:35 WIB
Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2025? Ini Syarat dan Prosedurnya

ILUSTRASI. Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2025? Ini Syarat dan Prosedurnya.


Sumber: BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama atau faskes pertama BPJS Kesehatan dapat dilakukan oleh peserta apabila ingin mendapatkan layanan yang lebih dekat dengan domisili atau sesuai dengan kebutuhan.

Proses perpindahan ini sudah diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan sehingga peserta dapat melakukannya dengan mudah.

Melansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, perpindahan faskes bisa dilakukan secara online maupun di kantor cabang BPJS Kesehatan. Peserta hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Facebook Stars: Nilai Konversi 1 Bintang hingga Syarat Pencairan Dana untuk Kreator

Syarat Pindah Faskes Pertama BPJS Kesehatan

  • Kartu BPJS Kesehatan atau identitas peserta
  • KTP atau KK yang masih berlaku
  • Alasan perpindahan faskes yang sesuai ketentuan BPJS Kesehatan
  • Bukti domisili jika pindah karena perubahan tempat tinggal
  • Dokumen pendukung lain

Dokumen tersebut diperlukan jika Anda mengubah faskes pertama melalui kantor cabang BPJS Kesehatan.

Cara Pindah Faskes Pertama BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN kemudian lakukan login menggunakan NIK atau nomor peserta.
  • Pilih menu Ubah Data Peserta.
  • Pilih bagian faskes pertama lalu tentukan faskes tujuan sesuai domisili.
  • Pastikan seluruh data yang muncul telah sesuai.
  • Simpan perubahan dan tunggu status persetujuan pada aplikasi.
  • Perubahan faskes yang dilakukan melalui aplikasi umumnya berlaku pada bulan berikutnya.

Tonton: Lapor Pak Amran Buahkan Hasil: Pegawai Nakal Dipecat, Impor Beras Ilegal Disita

Cara Pindah Faskes Pertama Melalui Kantor BPJS Kesehatan

  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili.
  • Ambil nomor antrean pada layanan perubahan data.
  • Serahkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, kartu peserta, serta berkas pendukung lainnya.
  • Petugas akan memproses perubahan faskes pertama sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Peserta menerima bukti pembaruan data setelah proses selesai.

Ketentuan Tambahan yang Perlu Diketahui

  • Perpindahan faskes hanya dapat dilakukan satu kali dalam tiga bulan kecuali ada kondisi tertentu seperti perpindahan domisili atau alasan medis.
  • Faskes tujuan harus memiliki kuota peserta yang tersedia.
  • Perubahan tidak dilakukan secara instan dan mengikuti aturan periode layanan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya: Kisah Patrick Collison: Dari Programmer Cilik Jadi Miliarder Teknologi

Menarik Dibaca: Catat, Ini Pameran yang Diselenggarakan 2026 dari Kuliner Hingga Printing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru