Panduan Update Data Peserta BPJS Kesehatan Mulai Domisili, Kelas, hingga Faskes

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Panduan Update Data Peserta BPJS Kesehatan Mulai Domisili, Kelas, hingga Faskes

ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan layanan kesehatan yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.


KURS RUPIAH-DOLAR AS - JAKARTA. Cara update data BPJS Kesehatan yang bisa diterapkan oleh peserta. Setiap kepesertaan BPJS, peserta dapat memperbarui data sesuai kebutuhan agar layanan tepat sasaran.

BPJS Kesehatan adalah bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diadakan oleh pemerintah. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Perubahan data BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah. Peserta dapat memperbarui data sesuai kebutuhan agar informasi sesuai dengan kondisi terkini.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Fokus Kerek Pertumbuhan Peserta Pekerja Informal pada 2025

BPJS Kesehatan - kontan native online

Peserta diwajibkan untuk mengintegrasikan NIK sesuai dengan domisili yang terdaftar bersama fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang dipilih.

Layanan BPJS Kesehatan juga mencakup pembaruan data, termasuk alamat domisili. Perubahan ini dapat mempengaruhi pemilihan faskes tingkat pertama.

Data BPJS Kesehatan yang bisa diubah

Ada beberapa data yang dapat diubah oleh peserta BPJS Kesehatan

  • Alamat Domisili: Alamat tempat tinggal sesuai dengan yang terdaftar di KTP atau sesuai domisili saat ini.
  • Status Perkawinan: Status pernikahan peserta, apakah sudah menikah, belum menikah, atau lainnya.
  • Kartu Keluarga (KK): Informasi tentang anggota keluarga yang terdaftar dalam satu KK.
  • Nama dan Data Anggota Keluarga: Nama lengkap, NIK, dan informasi lain dari setiap anggota keluarga yang juga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  • Nomor Peserta BPJS: Nomor unik yang diberikan kepada setiap peserta.
  • Tanggal Aktif Kepesertaan: Tanggal mulai berlakunya kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Status Kepesertaan: Status aktif, non-aktif, atau status lainnya dari kepesertaan.
  • Faskes Tingkat Pertama (FKTP): Pilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang dipilih peserta.
  • Faskes Rujukan: Data tentang fasilitas kesehatan rujukan jika diperlukan tindakan medis lebih lanjut.
  • Jenis Kepesertaan: Informasi apakah peserta merupakan penerima bantuan iuran (PBI), pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), atau bukan pekerja (BP).
  • Informasi Pembayaran: Data tentang besaran iuran bulanan, status pembayaran, dan informasi lain terkait pembayaran.
  • Nomor Telepon: Nomor kontak yang bisa dihubungi.
  • Alamat Email: Alamat email peserta yang digunakan untuk komunikasi dan pemberitahuan.

Baca Juga: Tembus Rp15,76 Triliun! Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik 20% pada Kuartal I-2025

Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengubah data BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan oleh peserta.

1. Update data BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN

Peserta bisa mengubah data BPJS Kesehatan dengan aplikasi JKN Mobile. 

  • Unduh aplikasi di Google Playstore dan Appstore.
  • Daftar akun dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau email, dan kata sandi.
  • Login ke akun baru Mobile JKN.
  • Klik Menu Ubah Data.
  • Masukkan data terkini.
  • Pastikan untuk menyimpan data tersebut.

Baca Juga: Berikut Cara Pakai BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota, Apa Saja Syaratnya?

2. Update data BPJS Kesehatan via call center

Berikutnya, peserta bisa ikuti cara mengubah data BPJS Kesehatan via call center. Anda dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400. Ungkap untuk perubahan data yang ada kepada petugas yang terhubung.

3. Update data BPJS Kesehatan via customer service mobile

Peserta juga bisa memanfaatkan layanan customer service atau layanan keliling BPJS Kesehatan. Peserta harus mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan layanan pengubahan data.

Baca Juga: Kepesertaan Nonaktif BPJS Kesehatan Tembus 56,8 Juta, Ini Kata Pengamat

4. Update data BPJS Kesehatan via Pandawa

BPJS Kesehatan juga memiliki layanan bernama Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Setiap wilayah memiliki nomor PANDAWA yang berbeda sehingga peserta perlu mencari melalui chatbot CHIKA BPJS.

Peserta bisa membuat laporan melalui chatbot CHIKA BPJS Kesehatan lewat WhatsApp yakni pada 08118750400.

Sebagai informasi, selain perubahan data alamat, peserta bisa mendapatkan layanan ubah data BPJS Kesehatan dari jenis kepesertaan, identitas, dan faskes tingkat pertama.

Itulah penjelasan cara mengubah data BPJS Kesehatan bisa diketahui dengan mudah oleh pengguna.

Tonton: Jemaah Haji Wajib Punya BPJS, Ini yang Harus Dilakukan Jika Tidak Aktif

Selanjutnya: Link & Cara Download FF Beta Testing Terbaru yang Resmi, Segini Ukuran APK Android

Menarik Dibaca: iPhone 13 Pro Max Masih Dicari, Cek Harga Terbaru Mei 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru