Pekerja informal ingin jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini 4 cara daftarnya

Senin, 13 September 2021 | 10:06 WIB Sumber: Kompas.com
Pekerja informal ingin jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini 4 cara daftarnya

ILUSTRASI. Pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah diimbau untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah diimbau untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ajakan ini ia sampaikan pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021). 

Hingga kini kata dia, jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal. 

"Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40an persen," ucapnya dikutip Senin (13./9/2021). 

Baca Juga: Pemerintah prioritaskan perlindungan Jamsostek untuk non ASN dan pekerja rentan

Menaker mengatakan, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai. 

"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ucapnya. 

Baca Juga: 4 Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, mulai BPJSTKU Mobile hingga SMS

Lalu bagaimana untuk cara daftar BPJS Ketenagakerjaan tersebut? 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru