Pekerja informal ingin jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini 4 cara daftarnya

Senin, 13 September 2021 | 10:06 WIB Sumber: Kompas.com
Pekerja informal ingin jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini 4 cara daftarnya

ILUSTRASI. Pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah diimbau untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah diimbau untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ajakan ini ia sampaikan pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021). 

Hingga kini kata dia, jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal. 

"Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40an persen," ucapnya dikutip Senin (13./9/2021). 

Baca Juga: Pemerintah prioritaskan perlindungan Jamsostek untuk non ASN dan pekerja rentan

Menaker mengatakan, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai. 

"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ucapnya. 

Baca Juga: 4 Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, mulai BPJSTKU Mobile hingga SMS

Lalu bagaimana untuk cara daftar BPJS Ketenagakerjaan tersebut? 

Terdapat 4 skema pendaftaran BP Jamsostek ini. Berikut skema pendaftaran beserta alurnya: 

A. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek 

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
  • Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
  • Dipanggil oleh petugas
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  • Melakukan pembayaran iuran - Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Baca Juga: Ini alasan mengapa BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 butuh waktu lama untuk cair

B. Pendaftaran di Service Point Office (SPO) 

  • Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
  • Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengambil nomor antrean
  • Dipanggil oleh petugas
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  • Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran 

Baca Juga: Target BSU kelar Oktober 2021, kapan subsidi gaji pekerja via bank swasta bakal cair?

C. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi 

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran 

Baca Juga: Mau cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT? Ada 4 cara yang bisa dilakukan

D. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) 

  • Mempersiapkan dokumen
  • Mendatangi agen PERISAI terdekat
  • Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
  • Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Ajak Pekerja Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan , Simak 4 Cara Mendaftarnya"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

 

Selanjutnya: Cara mudah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru