Pekerja informal ingin jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini 4 cara daftarnya

Senin, 13 September 2021 | 10:06 WIB Sumber: Kompas.com
Pekerja informal ingin jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini 4 cara daftarnya

ILUSTRASI. Pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah diimbau untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


C. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi 

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran 

Baca Juga: Mau cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT? Ada 4 cara yang bisa dilakukan

D. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) 

  • Mempersiapkan dokumen
  • Mendatangi agen PERISAI terdekat
  • Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
  • Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Ajak Pekerja Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan , Simak 4 Cara Mendaftarnya"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

 

Selanjutnya: Cara mudah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru