C. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi
- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran
Baca Juga: Mau cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT? Ada 4 cara yang bisa dilakukan
D. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
- Mempersiapkan dokumen
- Mendatangi agen PERISAI terdekat
- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Ajak Pekerja Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan , Simak 4 Cara Mendaftarnya"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Cara mudah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie