KONTAN.CO.ID - Layanan kesehatan gigi seringkali menjadi pengeluaran yang cukup besar bagi masyarakat, terutama untuk prosedur pemasangan gigi tiruan atau gigi palsu. BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan ini tetap masuk dalam skema penjaminan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini menjadi kabar baik mengingat biaya pemasangan gigi palsu di klinik swasta sangat beragam, tergantung pada jenis bahan dan tingkat kerumitan medisnya.
Namun, perlu diingat bahwa BPJS tidak menanggung biaya secara penuh, melainkan memberikan subsidi biaya sesuai dengan batasan plafon yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Selamat Hari Pers Nasional 2026, Ini 30 Ucapan untuk Refleksi Kedaulatan Bangsa
Program subsidi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi kunyah dan bicara peserta, bukan untuk kepentingan kosmetik semata.
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami bahwa terdapat perbedaan antara kebutuhan medis dan keinginan estetika.
Dengan memahami aturan mainnya, peserta dapat memanfaatkan hak mereka secara optimal tanpa harus terkejut dengan selisih biaya yang mungkin muncul di akhir prosedur.
Layanan Gigi yang Dijamin BPJS Kesehatan
Berdasarkan penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan, cakupan pelayanan gigi bagi peserta sebenarnya cukup luas.
Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, jenis pelayanan yang bisa didapatkan meliputi pemeriksaan awal, pencabutan gigi tanpa penyulit, penambalan menggunakan bahan komposit atau GIC, pembersihan karang gigi (scaling) setahun sekali, hingga pemasangan gigi tiruan lepasan.
Fokus utamanya adalah menjaga kesehatan mulut dasar agar tidak berdampak pada kesehatan tubuh secara keseluruhan.
Namun, tidak semua jenis perbaikan gigi bisa diklaim. BPJS hanya menanggung gigi tiruan non-implan yang bersifat fungsional.
Layanan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas dari dokter gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau praktik mandiri dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika kondisi gigi pasien memerlukan penanganan spesifik yang tidak tersedia di FKTP, barulah peserta akan diberikan rujukan ke rumah sakit mitra untuk penanganan lanjutan.
Besaran Subsidi dan Aturan Pembiayaan Gigi Tiruan
Mengenai besaran dana yang diberikan, BPJS Kesehatan menggunakan sistem subsidi atau bantuan biaya. Bersumber dari keterangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pemasangan gigi palsu ditanggung sebagian dengan batasan nominal tertentu. Angka ini telah disesuaikan agar tetap berkeadilan bagi seluruh peserta JKN di Indonesia.
Berikut adalah rincian plafon subsidi biaya pemasangan gigi palsu:
- Subsidi Satu Rahang: Maksimal sebesar Rp500.000.
- Subsidi Dua Rahang (Atas dan Bawah): Maksimal sebesar Rp1.000.000.
- Biaya Tambahan: Apabila peserta menginginkan bahan yang lebih premium atau layanan di luar standar BPJS, maka selisih biaya tersebut menjadi tanggungan pribadi peserta.
- Aturan Pemasangan Ulang: Pemasangan gigi tiruan untuk posisi gigi yang sama hanya diperbolehkan satu kali dalam jangka waktu 2 tahun. Kebijakan ini diterapkan agar penggunaan dana jaminan kesehatan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Tonton: IHSG Menguat hari ini, 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi 9 Februari 2026.
Prosedur Medis dan Langkah Mendapatkan Layanan
Agar klaim berjalan lancar dan biaya subsidi dapat dicairkan, peserta wajib mengikuti alur pelayanan yang sudah ditetapkan secara formal.
Jangan langsung datang ke tukang gigi atau klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS, karena biaya tersebut dipastikan tidak dapat diganti.
Berikut adalah langkah-langkah prosedural yang harus Anda tempuh:
- Kunjungan ke FKTP: Datanglah ke puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar. Lakukan pendaftaran untuk layanan kesehatan gigi.
- Konsultasi Dokter Gigi: Lakukan pemeriksaan dengan dokter gigi. Sampaikan keluhan Anda mengenai gigi yang hilang.
- Indikasi Medis: Dokter akan mengevaluasi apakah kondisi gusi dan tulang rahang mendukung untuk pemasangan gigi tiruan. Dokter harus memberikan surat pengantar atau indikasi medis sebagai dasar klaim.
- Proses Rujukan (Jika Perlu): Apabila fasilitas di FKTP tidak memadai, dokter akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit yang memiliki spesialis prostodonsia.
- Pembuatan dan Fitting: Peserta akan menjalani proses cetak gigi. Setelah gigi tiruan selesai dibuat, peserta akan dijadwalkan untuk proses pemasangan dan penyesuaian (fitting) akhir agar nyaman digunakan.
Penting untuk dicatat bahwa prosedur seperti implan gigi, veneer, atau pemutihan gigi (bleaching) sepenuhnya tidak ditanggung. Layanan tersebut dianggap sebagai kebutuhan estetika yang tidak mendesak secara medis.
Selanjutnya: Buntut Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan, YLKI Somasi Kementerian Sosial
Menarik Dibaca: 4 Manfaat Physical Touch dengan Pasangan, Lebih dari Sekadar Kemesraan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News