Link Surat Edaran Kemnaker untuk THR dan BHR Lebaran 2026: Pekerja Swasta Wajib Tahu

Kamis, 05 Maret 2026 | 11:50 WIB
Link Surat Edaran Kemnaker untuk THR dan BHR Lebaran 2026: Pekerja Swasta Wajib Tahu


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak link SE THR Keagamaan dan BHR Kemnaker 2026. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan dua Surat Edaran penting terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja serta mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

Surat Edaran pertama adalah SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Maret 2026 dan diumumkan secara resmi pada 3 Maret 2026 dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian.

Baca Juga: Cara Pesan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk Mudik Lebaran 2026

Surat Edaran kedua adalah SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Kedua SE ini menjadi pedoman utama bagi perusahaan swasta, perusahaan aplikasi (seperti Gojek, Grab, dan lainnya), serta pemerintah daerah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran.

Ketentuan Utama THR Keagamaan 2026 untuk Pekerja/Buruh Swasta

Berdasarkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, pemerintah menegaskan beberapa poin krusial:

  • Penerima THR: Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Besaran THR: Mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dan secara proporsional untuk masa kerja di bawah 12 bulan (dihitung: upah 1 bulan × masa kerja ÷ 12).
  • Jadwal Pembayaran: Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Perusahaan diimbau membayar lebih cepat jika memungkinkan.
  • Pembayaran Penuh: THR wajib dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil. Tidak ada ruang negosiasi untuk pencicilan.
  • Pengawasan: SE ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota. Kemnaker meminta pembentukan Posko Satgas THR di daerah yang terintegrasi dengan posko pusat Kemnaker untuk layanan konsultasi dan pengaduan.

Baca Juga: 5 Tips War Tiket Kereta Lebaran 2026: Cara Jitu Kalahkan Jutaan Pemburu Lain

Menteri Yassierli menekankan bahwa THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka, sekaligus mendukung daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Link SE Kemnaker untuk THR 2026: https://drive.google.com/file/d/1A1R7GGhoBK6gTIFQuOyNQBek7wOlBp-z/view.

Bonus Hari Raya (BHR) 2026 untuk Ojol dan Kurir Online

Pemerintah melanjutkan program BHR bagi mitra pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi. SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 mengatur:

  • Penerima BHR: Pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir.
  • Besaran BHR: Minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir (naik dari tahun sebelumnya yang sekitar 20%).
  • Bentuk dan Jadwal: Diberikan dalam bentuk uang tunai, paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri (sama seperti THR pekerja formal).
  • Tujuan: Sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap pekerja gig economy, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas mitra ojol dan kurir.

Baca Juga: Cek Syarat Umur Anak Wajib Membeli Tiket Kereta Api, Pesawat, Kapal, dan Bus

Link SE Kemnaker untuk BHR 2026: https://drive.google.com/file/d/1ufOALxAWj1hcVDApEzCFRutdRedJYDEm/view.

Besaran BHR bervariasi tergantung pendapatan masing-masing mitra, dengan harapan membantu kebutuhan Lebaran bagi jutaan pekerja platform digital.

Selain THR swasta dan BHR ojol, pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan pensiunan, naik 10% dari tahun sebelumnya (Rp49 triliun).

Tonton: BMKG Peringatkan! Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering, Ini Dampaknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru