Penting! Kenapa BPJS Kesehatan Anda Tiba-tiba Nonaktif?

Jumat, 30 Januari 2026 | 17:06 WIB
Penting! Kenapa BPJS Kesehatan Anda Tiba-tiba Nonaktif?

ILUSTRASI. Penting! Kenapa BPJS Kesehatan Anda Tiba-tiba Nonaktif? (BPJS KESEHATAN/ADV)


Sumber: BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Status nonaktif sering kali menjadi kendala bagi masyarakat saat membutuhkan layanan medis mendesak di fasilitas kesehatan.

Oleh karena itu, memahami prosedur reaktivasi kepesertaan menjadi sangat penting guna memastikan proteksi kesehatan tetap berkesinambungan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, status kepesertaan yang tidak aktif mengakibatkan penjaminan biaya pengobatan oleh negara terhenti sementara.

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, proses pengaktifan kembali atau reaktivasi dapat dilakukan melalui berbagai kanal, baik secara daring maupun luring, dengan memenuhi persyaratan administratif tertentu.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Harlah 1 Abad NU: Raih Kebanggaan, Ramaikan Medsos!

Identifikasi Penyebab Status Kepesertaan Nonaktif

Sebelum melakukan pengaktifan kembali, peserta perlu mengidentifikasi penyebab status kepesertaan menjadi nonaktif. Terdapat beberapa faktor umum yang biasanya memicu kondisi tersebut, antara lain:

  • Tunggakan Iuran: Hal ini lazim terjadi pada peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang terlambat membayar iuran bulanan.
  • Perubahan Segmen Kepesertaan: Misalnya, saat seorang pekerja mengundurkan diri atau mengalami PHK, statusnya harus dialihkan dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi peserta mandiri.
  • Data Tidak Sinkron: Adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kartu BPJS dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Masa Berlaku Berakhir: Terjadi pada kategori peserta tertentu yang membutuhkan pembaruan data secara periodik.

Syarat dan Prosedur Reaktivasi Kepesertaan

Melansir informasi dari saluran resmi BPJS Kesehatan, terdapat beberapa dokumen dan kewajiban finansial yang harus disiapkan oleh peserta.

Jika status nonaktif disebabkan oleh tunggakan, maka peserta wajib melunasi seluruh tunggakan tersebut beserta iuran bulan berjalan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan melalui tiga kanal utama:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Kanal ini merupakan solusi paling praktis bagi peserta yang memiliki akses internet.

  • Unduh dan masuk ke aplikasi Mobile JKN menggunakan akun peserta.
  • Akses menu "Info Peserta" untuk memverifikasi status saat ini.
  • Pilih opsi reaktivasi atau ikuti petunjuk pembayaran iuran yang tertunggak.
  • Lakukan pembayaran melalui kanal perbankan atau gerai ritel yang telah bekerja sama.
  • Status akan diperbarui secara otomatis setelah sistem memvalidasi transaksi pembayaran.

2. Layanan PANDAWA (WhatsApp)

Bagi masyarakat yang lebih nyaman menggunakan aplikasi pesan instan, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) tersedia pada nomor resmi yang tersebar di wilayah masing-masing.

  • Hubungi nomor WhatsApp PANDAWA resmi BPJS Kesehatan.
  • Pilih sub-menu layanan administrasi untuk reaktivasi kepesertaan.
  • Lampirkan data diri seperti NIK dan nomor kartu peserta saat diminta oleh petugas.
  • Ikuti instruksi verifikasi hingga proses administrasi dinyatakan selesai.

Tonton: Bursa Crash! Dirut BEI Mundur, OJK Tancap Gas Benahi Pasar Modal

3. Melalui Kantor Cabang

Metode konvensional ini tetap menjadi pilihan bagi peserta yang memerlukan asistensi langsung atau memiliki kendala data kependudukan yang kompleks.

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili.
  • Bawa dokumen asli berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu peserta.
  • Ajukan permohonan reaktivasi kepada petugas di bagian pelayanan.
  • Petugas akan melakukan sinkronisasi data dan memberikan instruksi pembayaran jika terdapat tunggakan.

Strategi Menjaga Keberlangsungan Status Kepesertaan

Guna menghindari risiko penonaktifan di masa mendatang, peserta disarankan untuk menerapkan pola pembayaran yang lebih teratur.

Menurut penjelasan dari pihak otoritas kesehatan, salah satu metode yang paling efektif adalah dengan mengaktifkan fitur autodebet pada rekening bank atau dompet digital yang terafiliasi.

Selain itu, pengecekan status secara berkala melalui Mobile JKN sangat disarankan agar setiap kendala administrasi dapat terdeteksi lebih awal.

Pastikan juga data kependudukan seperti alamat dan status pekerjaan selalu diperbarui jika terjadi perubahan signifikan. Dengan menjaga status tetap aktif, peserta secara tidak langsung telah mengamankan perencanaan keuangan dari potensi biaya medis yang tidak terduga.

Selanjutnya: 8 Makanan Kaya Protein untuk Mengontrol Gula Darah

Menarik Dibaca: 8 Makanan Kaya Protein untuk Mengontrol Gula Darah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru