KONTAN.CO.ID - Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat. Namun, masih banyak pekerja yang belum memahami klasifikasi kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.
Secara umum, terdapat dua kategori utama bagi para pekerja, yaitu Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Memahami perbedaan kedua kategori ini sangat krusial agar pekerja bisa mengoptimalkan perlindungan atas risiko kerja.
Baca Juga: Operasi Katarak Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Cek Syarat dan Prosedurnya
Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, perbedaan mendasar terletak pada definisi hubungan kerja dan tata cara pembayaran iuran.
Peserta PU merupakan pekerja yang terikat dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja, sementara BPU adalah mereka yang bekerja secara mandiri.
Perbedaan Peserta PU dan BPU
Bagi Anda yang masih bingung mengenai posisi kepesertaan Anda, berikut adalah tabel perbandingan antara kategori Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) merujuk pada informasi dari BPJS Ketenagakerjaan:
Program Jaminan dan Nominal Iuran BPU
Bagi peserta Bukan Penerima Upah, perlindungan diberikan agar mereka tetap memiliki ketenangan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian.
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat tiga program utama yang bisa diikuti oleh peserta BPU dengan nominal iuran yang sangat terjangkau.
Iuran minimal untuk peserta BPU dimulai dari Rp16.800 per bulan. Nominal tersebut terdiri dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 1% dari penghasilan yang dilaporkan (minimal Rp10.000) dan iuran Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 flat.
Jika peserta ingin menambah program Jaminan Hari Tua (JHT), maka peserta menambah iuran minimal Rp20.000 per bulan.
Berikut adalah rincian program bagi peserta BPU:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari dan ke tempat kerja serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaatnya meliputi perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis serta santunan uang tunai.
- Jaminan Kematian (JKM): Memberikan manfaat berupa santunan uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Total santunan yang diterima mencapai Rp42.000.000 yang terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Program ini bersifat opsional bagi peserta BPU sebagai tabungan masa depan. Manfaat JHT berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang akan diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Tonton: Usung Target PLTS 100 GW, Prabowo Dorong Kolaborasi Energi Terbarukan di ASEAN
Kriteria dan Dokumen Pendaftaran BPU
Bagi pekerja mandiri yang ingin mendaftarkan diri, persyaratan yang diminta sangat sederhana karena tidak memerlukan surat keterangan dari perusahaan. Berikut adalah syarat pendaftaran peserta BPU:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Belum mencapai usia 65 tahun pada saat mendaftar.
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan mandiri di wilayah Indonesia.
- Memiliki alamat email atau nomor telepon aktif untuk keperluan administrasi dan notifikasi iuran.
Proses pendaftaran kini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau melalui mitra kerja sama seperti kantor pos dan agen bank.
Dengan iuran yang relatif kecil, perlindungan yang didapatkan sangat besar, terutama dalam menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Pastikan untuk membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan selalu aktif dan manfaat jaminan dapat diklaim kapan saja dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News