KONTAN.CO.ID - Penyakit katarak masih menjadi salah satu penyebab utama gangguan penglihatan bagi masyarakat di Indonesia.
Kabar baiknya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) memberikan jaminan penuh bagi peserta yang memerlukan tindakan operasi katarak maupun layanan rehabilitasi medik.
Fasilitas ini diberikan untuk membantu pasien mendapatkan kembali fungsi penglihatan yang optimal tanpa terbebani biaya tinggi.
Baca Juga: 25 Ucapan Happy Wedding dalam Bahasa Inggris untuk Sahabat
Ketentuan mengenai penjaminan ini diatur secara ketat untuk menjaga efektivitas pelayanan kesehatan. Melansir dari Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020, prosedur penjaminan ini mencakup pelayanan operasi katarak dan rehabilitasi medik berdasarkan indikasi medis serta standar pelayanan yang berlaku di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Syarat Medis Penjaminan Operasi Katarak
Tidak semua kondisi kekeruhan lensa mata bisa langsung mendapatkan tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Terdapat parameter medis khusus yang harus dipenuhi agar klaim penjaminan dapat disetujui. Berdasarkan regulasi tersebut, peserta penderita katarak berhak mendapatkan jaminan operasi jika memenuhi kriteria berikut:
- Mengalami penurunan tajam penglihatan dengan nilai visus kurang dari 6/18.
- Ditemukan adanya kondisi medis lain yang menyertai, seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa, atau anisometropia.
- Dibutuhkan visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan, namun terhalang oleh kondisi katarak.
- Pasien menderita katarak traumatika (akibat cedera) atau katarak komplikata.
- Pasien merupakan bayi atau anak-anak yang menderita katarak.
Teknik Operasi Katarak yang Dijamin
BPJS Kesehatan menanggung beberapa teknik operasi katarak yang disesuaikan dengan kondisi medis pasien serta ketersediaan alat di fasilitas kesehatan. Berikut adalah penjelasan mengenai teknik-teknik tersebut:
- Phacoemulsification: Teknik modern menggunakan gelombang ultrasonik untuk menghancurkan lensa yang keruh menjadi fragmen kecil, kemudian disedot keluar melalui sayatan sangat kecil (sekitar 2-3 mm). Teknik ini biasanya tidak memerlukan jahitan dan masa pemulihan lebih cepat.
- Small Incision Cataract Surgery (SICS): Teknik operasi dengan sayatan kecil (sekitar 6-7 mm) pada bagian sklera (putih mata). Lensa dikeluarkan secara utuh tanpa dihancurkan terlebih dahulu. Teknik ini efektif untuk katarak yang sudah sangat keras atau padat.
- Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE): Prosedur pengeluaran lensa katarak dengan menyisakan kapsul belakang lensa sebagai tempat menanam lensa tanam (IOL). Teknik ini memerlukan sayatan yang lebih lebar dan biasanya membutuhkan jahitan pada akhir prosedur.
- Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE): Teknik pembedahan di mana seluruh lensa beserta kapsulnya diangkat secara total. Prosedur ini kini lebih jarang dilakukan dan biasanya hanya diterapkan pada kasus medis tertentu seperti dislokasi lensa yang parah.
Baca Juga: Tema Hari Lupus Sedunia 2026: Dukungan Anda Penting untuk Penyintas Lupus
Prosedur Pelayanan Rehabilitasi Medik
Selain tindakan operasi, BPJS Kesehatan juga menanggung pelayanan rehabilitasi medik. Layanan ini ditujukan untuk memulihkan gangguan fungsi akibat penyakit atau cedera melalui intervensi medik dan terapi fisik.
Sesuai aturan yang berlaku, pelayanan rehabilitasi medik bagi peserta dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelayanan harus didahului dengan konsultasi atau uji fungsi (assessment) oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
- Fasilitas kesehatan wajib menyertakan lembar formulir rawat jalan yang memuat tindakan uji fungsi dan prosedur kedokteran fisik yang ditandatangani dokter spesialis terkait.
- Pelayanan diberikan sesuai dengan rekomendasi Program Terapi yang tercantum dalam formulir rawat jalan.
- Dilakukan evaluasi rutin oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi terhadap pelayanan yang telah direncanakan.
- Program terapi yang dapat diakses peserta meliputi terapi fisik, terapi okupasi, terapi wicara, bimbingan psikologis, hingga penyediaan alat bantu seperti orthotik prosthetik.
Perbandingan Biaya Operasi Katarak
Sebagai informasi tambahan bagi pembaca, terdapat perbedaan signifikan antara melakukan operasi secara mandiri dengan menggunakan penjaminan JKN-KIS.
Mengutip informasi dari laman resmi Jakarta Eye Center (JEC), biaya operasi katarak mandiri per satu mata sangat bergantung pada jenis teknik operasi dan lensa yang digunakan.
Berikut adalah tabel estimasi perbandingan biaya operasi katarak mandiri dengan BPJS Kesehatan:
| Jenis Layanan | Teknik Operasi | Estimasi Biaya Mandiri (Per Mata) | Biaya BPJS Kesehatan |
| Mandiri Ekonomi | SICS / ECCE | Rp5.000.000 - Rp8.000.000 | Tidak Berlaku |
| Mandiri Modern | Phacoemulsification | Rp10.000.000 - Rp25.000.000 | Tidak Berlaku |
| Mandiri Premium | Laser Assisted (FLACS) | Rp30.000.000 - Rp45.000.000 | Tidak Berlaku |
| Peserta JKN-KIS | Sesuai Indikasi Medis | Gratis (Ditanggung Penuh) | Rp0 |
Catatan: Biaya mandiri merupakan estimasi rata-rata dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan masing-masing rumah sakit.
Alur Pendaftaran dan Pelaksanaan
Untuk mendapatkan manfaat ini, peserta harus mengikuti prosedur rujukan berjenjang. Pasien wajib mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik terlebih dahulu untuk mendapatkan pemeriksaan awal.
Jika dokter di FKTP menilai pasien membutuhkan tindakan spesialis, maka akan diterbitkan surat rujukan menuju FKRTL atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Tonton: Hidden Gem di Pondok Gede! Rahang Tuna Kamatoro Ini Lumer Banget
Selanjutnya dokter spesialis akan memeriksa dan memberikan arahan untuk tindakan operasi katarak sesuai denga prosedur.
Penting untuk diingat bahwa seluruh tindakan medis harus dilakukan oleh dokter spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BPJS Kesehatan juga melakukan audit medis secara berkala bersama organisasi profesi untuk memastikan sistem kendali mutu dan biaya berjalan dengan baik.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status kepesertaan atau ketersediaan layanan, dapat mengakses aplikasi Mobile JKN sebelum menuju fasilitas kesehatan terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News