CARI TAHU - Simak cara mengambil kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas (laka) di Kantor Polisi. Masyarakat tengah ramai terkait prosedur pengambilan kendaraan laka.
Setiap kendaraan yang terlibat laka akan diamankan oleh pihak kepolisian yang diwakilkan oleh penyidik.
Sehingga, bagi Anda yang terlibat dan ingin mengambil kembali kendaraan memerlukan pemenuhan prosedur administratif tertentu.
Baca Juga: Tata Cara Buka Blokir STNK Motor dan Mobil beserta Biayanya
Aturan Pengambilan Barang Bukti
Ketentuan soal pengambilan barang bukti diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 19.
Pada aturan itu pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada yang berhak harus berdasarkan surat perintah atau penetapan atasan penyidik.
Penyidik juga harus membuat berita acara serah terima atau surat penetapan pengembalian barang bukti. Penyidik wajib mencatat atau mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK 5 Tahunan, Biaya, dan Prosedur Ganti Plat Nomor Baru
Apakah ada biaya yang dikenakan?
Nah, masyarakat tengah mempertanyakan apakah proses ini dikenakan biaya. Adapun, pihak Polri melalui akun X @NTMCLantasPolri ungkap untuk pengambilan kendaraan atau barang bukti kecelakaan tidak dikenakan biaya.
Sebab, tidak ada aturan yang mengatur pihak bersangkutan wajib menebus kendaraan pasca kecelakaan dengan uang.
Seluruh proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak lagi dibutuhkan sebagai barang bukti dalam penyidikan atau proses hukum yang sedang berjalan.
Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diikuti oleh masyarakat yang terlibat.
Baca Juga: Cara Urus STNK Hilang di SAMSAT, Syarat, dan Biaya Pembuatan Dokumen Baru
Prosedur Pengambilan Kendaraan Pasca Kecelakaan
1. Selesaikan Proses Hukum
Pastikan bahwa seluruh proses hukum terkait kecelakaan telah diselesaikan. Ini dapat berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atau penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
2. Hubungi Penyidik yang Menangani Kasus
Anda perlu berkonsultasi dengan penyidik yang menangani kasus kecelakaan untuk memastikan bahwa kendaraan Anda sudah dapat diambil. Penyidik akan memverifikasi bahwa kendaraan tidak lagi diperlukan dalam proses penyidikan.
3. Siapkan Dokumen Pendukung
Anda perlu membawa dokumen-dokumen berikut saat mengunjungi kantor polisi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL
4. Proses Administratif di Kepolisian
Penyidik akan mengeluarkan surat perintah atau penetapan pengembalian barang bukti. Setelah itu, petugas akan membuat berita acara serah terima dan mencatat pengeluaran barang bukti dari daftar yang tersedia.
5. Pengambilan Kendaraan
Setelah seluruh dokumen diverifikasi dan proses administratif selesai, Anda dapat mengambil kendaraan Anda. Perlu dicatat bahwa pengambilan kendaraan ini tidak dikenakan biaya, kecuali ada ketentuan lain yang ditetapkan oleh pengadilan.
Penting untuk segera mengambil kendaraan Anda setelah proses hukum selesai, karena jika dibiarkan terlalu lama, kendaraan tersebut dapat dianggap sebagai barang tidak bertuan dan berpotensi dilelang oleh negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itulah panduan untuk mengambil kendaraan atau barang bukti yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Kantor Polisi.
Tonton: Masa Berlaku Uang Kertas Rupiah Ini Akan Berakhir, Segera Tukar Ke BI
Selanjutnya: Saham Bank Mandiri (BMRI) Melemah Jelang Paparan Kinerja
Menarik Dibaca: Infinix Hot 50 Pro Plus Harga Terbaru April 2025 Smartphone Idaman Para Gen Z
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News