Semakin mudah, masyarakat bisa mengubah data dan mencetak KK secara online

Rabu, 05 Mei 2021 | 06:11 WIB Sumber: Kompas.com
Semakin mudah, masyarakat bisa mengubah data dan mencetak KK secara online

ILUSTRASI. Semakin mudah, masyarakat bisa mengubah data dan mencetak KK secara online


PELAYANAN PUBLIK - Jakarta. Masyarakat kini semakin mudah melakukan perubahan atau update data serta mencetak kartu keluarga (KK). Simak panduan cara mengubah data dan mencetak KK secara online agar Anda tidak kesulitan suatu saat nanti.

Kartu Keluarga atau KK adalah identitas wajib setiap keluarga yang ada di Indonesia. Di dalam KK terisi data-data anggota keluarga lengkap, mulai suami, istri dan anak-anak yang tinggal dalam satu rumah.

Data anggota keluarga ini mulai dari nama, tanggal lahir hingga status pekerjaan, persis seperti data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu keluarga berfungsi sebagai identitas pelengkap KTP yang sering digunakan dalam persyaratan administratif seperti pendaftaran BPJS, pendaftaran sekolah dan lain sebagainya.

Ketika ada data anggota keluarga yang berubah, entah bertambah karena kelahiran atau berkurang karena anak sudah menikah dan berdiri sendiri, maka data dalam KK ini harus segera diperbaiki.

Baca juga: Ini cara ganti Buku Nikah yang salah tulis identitas di KUA, gratis

Cara mengubah data KK

Seperti dilansir dari Kompas.com (03/02/2020), perubahan data pada KK bisa karena tiga hal. Yaitu penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan anggota keluarga karena menumpang dan pengurangan anggota keluarga.

Untuk mengubah data KK karena penambahan anggota keluarga pasca kelahiran, Anda harus mempersiapkan dokumen berupa surat pengantar dari RT/RW setempat, surat keterangan lahir, dan KK lama.

Untuk mengubah data KK karena penambahan anggota keluarga akibat menumpang, Anda harus menyiapkan surat pengantar RT/RW, KK lama, surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah), surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI), dan paspor dan surat izin tinggal (khusus WNA).

Untuk mengubah data KK karena akibat pengurangan anggota keluarga, dokumen yang harus disiapkan adalah surat pengantar, KK lama, surat kematian (jika ada yang meninggal), surat keterangan pindah, surat cerai.

Setelah dokumen lengkap, maka Anda bisa datang ke kelurahan untuk meminta formulir permohonan pembuatan KK baru. Kemudian ke kecamatan untuk mengajukan proses pembuatan KK baru.

Editor: Adi Wikanto

Terbaru