KESEHATAN - JAKARTA. Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19, jangan khawatir. Program vaksinasi Covid-19 yang digelar pemerintah akan terus berlangsung hingga April 2022.
Vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia adalah Sinopharm, Sinovac, dan AstraZeneca. Ada efek samping yang biasanya akan muncul setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Namun, kebanyakan hanya berupa efek samping ringan seperti nyeri pada bekas suntikan dan demam. Reaksi ini merupakan reaksi yang wajar.
"Sejatinya tidak ada vaksin yang 100 persen aman, tetapi yang patut dipertimbangkan adalah seberapa berat dan seberapa sering efek samping dari vaksin tersebut," ujar Kolaborator Ahli Lapor Covid-19 Panji Hadisoemarto.
Bolehkah penerima vaksin mengonsumsi obat pereda nyeri atau pereda demam?
Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), Prof Hindra Irawan Satari mengatakan, mengonsumsi obat pereda nyeri atau pereda demam setelah vaksinasi diperbolehkan. Menurut dia, hal itu juga direkomendasikan.
"Silakan, memang direkomendasikan," ujar Hindra saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).
Ia mengatakan, obat pereda nyeri atau pereda demam dapat dikonsumsi jika timbul gejala yang berkaitan. Selain itu, mengonsumsi obat setelah vaksinasi tidak akan memengaruhi efektivitas vaksin.
Baca Juga: Efek samping vaksin Covid-19 dosis tunggal Janssen dan Convidecia, apa saja?
"Tidak memengaruhi. Untuk mengantisipasi KIPI, penerima vaksin pastikan dalam keadaan sehat dan percaya bahwa vaksin ini aman dan memberikan cukup perlindungan," lanjut dia.
Hindra menyebutkan, ada sejumlah efek samping vaksin yang perlu diketahui. Untuk reaksi atau gejala umum yang terjadi setelah vaksin, yakni:
Baca Juga: Mirip Gejala Flu, Tetap Waspadai Ciri-Ciri Virus Corona yang Anda Alami
- Nyeri atau kemerahan di sekitar tempat suntikan
- Demam ringan
- Kelelahan
- Sakit kepala
- Nyeri otot atau sendi
- Gatal
- Mual
- Mengantuk
- Lemas
Baca Juga: Waspada! Studi terbaru: Virus corona berkembang lebih baik di udara