Setelah vaksin Covid-19 minum obat pereda nyeri, bolehkah?

Kamis, 23 September 2021 | 07:00 WIB Sumber: Kompas.com
Setelah vaksin Covid-19 minum obat pereda nyeri, bolehkah?


Menurut dia, reaksi umum ini hanya berlangsung kurang dari seminggu. 

Jika lebih dari seminggu efek samping tidak juga hilang, segera konsultasi dengan layanan kesehatan. Sementara, untuk KIPI yang perlu penanganan serius yakni terjadi syok anafilaktik. 

"Syok anafilaktik itu syok seperti kalau alergi karena disuntik penisilin," ujar Hindra. 

Efek samping vaksin adalah reaksi tubuh terhadap stimulus 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang juga Juru Bicara Vaksinasi RI, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, efek samping yang timbul merupakan reaksi tubuh terhadap stimulus vaksin. 

"Efek samping adalah reaksi tubuh terhadap stimulus vaksin untuk menimbulkan kekebalan tubuh kita," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021). 

Nadia mengatakan, efek samping dari vaksin jenis AstraZeneca rata-rata muncul 1-4 hari. Setelah itu, gejala akan semakin berkurang dan tidak ada gejala yang dirasakan berat. 

Baca Juga: Vaksin Covid-19 berdampak pada menstruasi ribuan wanita, ilmuwan: Harus diselidiki

"Yang saya tahu, sebagian besar yang mendapatkan AstraZeneca itu dibawakan penurun panas/nyeri. Sebenarnya sama seperti suntikan imunisasi pada anak," lanjut dia. 

Dalam mengantisipasi kejadian KIPI, Nadia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi nasehat petugas kesehatan setelah mendapatkan vaksin. 

Pada kartu vaksin, ada nomor atau kontak yang bisa dihubungi jika sewaktu-waktu penerima vaksin merasa ada efek samping tersebut dan membuat tubuh tidak nyaman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsumsi Obat Pereda Nyeri Setelah Suntik Vaksin Covid-19, Bolehkah?"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

 

Selanjutnya: Efek samping vaksin Covid-19 merek Janssen dari Belanda, apa saja?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru