Setelah vaksin Covid-19 minum obat pereda nyeri, bolehkah?

Kamis, 23 September 2021 | 07:00 WIB Sumber: Kompas.com
Setelah vaksin Covid-19 minum obat pereda nyeri, bolehkah?


KESEHATAN - JAKARTA. Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19, jangan khawatir. Program vaksinasi Covid-19 yang digelar pemerintah akan terus berlangsung hingga April 2022. 

Vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia adalah Sinopharm, Sinovac, dan AstraZeneca. Ada efek samping yang biasanya akan muncul setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. 
Namun, kebanyakan hanya berupa efek samping ringan seperti nyeri pada bekas suntikan dan demam. Reaksi ini merupakan reaksi yang wajar. 

"Sejatinya tidak ada vaksin yang 100 persen aman, tetapi yang patut dipertimbangkan adalah seberapa berat dan seberapa sering efek samping dari vaksin tersebut," ujar Kolaborator Ahli Lapor Covid-19 Panji Hadisoemarto. 

Bolehkah penerima vaksin mengonsumsi obat pereda nyeri atau pereda demam?

Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), Prof Hindra Irawan Satari mengatakan, mengonsumsi obat pereda nyeri atau pereda demam setelah vaksinasi diperbolehkan. Menurut dia, hal itu juga direkomendasikan. 

"Silakan, memang direkomendasikan," ujar Hindra saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021). 

Ia mengatakan, obat pereda nyeri atau pereda demam dapat dikonsumsi jika timbul gejala yang berkaitan. Selain itu, mengonsumsi obat setelah vaksinasi tidak akan memengaruhi efektivitas vaksin. 

Baca Juga: Efek samping vaksin Covid-19 dosis tunggal Janssen dan Convidecia, apa saja?

"Tidak memengaruhi. Untuk mengantisipasi KIPI, penerima vaksin pastikan dalam keadaan sehat dan percaya bahwa vaksin ini aman dan memberikan cukup perlindungan," lanjut dia.

Hindra menyebutkan, ada sejumlah efek samping vaksin yang perlu diketahui. Untuk reaksi atau gejala umum yang terjadi setelah vaksin, yakni: 

Baca Juga: Mirip Gejala Flu, Tetap Waspadai Ciri-Ciri Virus Corona yang Anda Alami

  • Nyeri atau kemerahan di sekitar tempat suntikan
  • Demam ringan
  • Kelelahan
  • Sakit kepala
  • Nyeri otot atau sendi
  • Gatal
  • Mual
  • Mengantuk
  • Lemas 

Baca Juga: Waspada! Studi terbaru: Virus corona berkembang lebih baik di udara

Menurut dia, reaksi umum ini hanya berlangsung kurang dari seminggu. 

Jika lebih dari seminggu efek samping tidak juga hilang, segera konsultasi dengan layanan kesehatan. Sementara, untuk KIPI yang perlu penanganan serius yakni terjadi syok anafilaktik. 

"Syok anafilaktik itu syok seperti kalau alergi karena disuntik penisilin," ujar Hindra. 

Efek samping vaksin adalah reaksi tubuh terhadap stimulus 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang juga Juru Bicara Vaksinasi RI, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, efek samping yang timbul merupakan reaksi tubuh terhadap stimulus vaksin. 

"Efek samping adalah reaksi tubuh terhadap stimulus vaksin untuk menimbulkan kekebalan tubuh kita," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021). 

Nadia mengatakan, efek samping dari vaksin jenis AstraZeneca rata-rata muncul 1-4 hari. Setelah itu, gejala akan semakin berkurang dan tidak ada gejala yang dirasakan berat. 

Baca Juga: Vaksin Covid-19 berdampak pada menstruasi ribuan wanita, ilmuwan: Harus diselidiki

"Yang saya tahu, sebagian besar yang mendapatkan AstraZeneca itu dibawakan penurun panas/nyeri. Sebenarnya sama seperti suntikan imunisasi pada anak," lanjut dia. 

Dalam mengantisipasi kejadian KIPI, Nadia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi nasehat petugas kesehatan setelah mendapatkan vaksin. 

Pada kartu vaksin, ada nomor atau kontak yang bisa dihubungi jika sewaktu-waktu penerima vaksin merasa ada efek samping tersebut dan membuat tubuh tidak nyaman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsumsi Obat Pereda Nyeri Setelah Suntik Vaksin Covid-19, Bolehkah?"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

 

Selanjutnya: Efek samping vaksin Covid-19 merek Janssen dari Belanda, apa saja?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru