KONTAN.CO.ID - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen krusial bagi para pekerja di Indonesia untuk memitigasi risiko ekonomi yang mungkin terjadi selama masa kerja hingga masa pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan, sebagai badan penyelenggara, menyediakan berbagai program yang dirancang untuk memberikan rasa aman serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui sistem asuransi sosial.
Bagi investor dan pelaku bisnis, memahami struktur jaminan ini penting untuk pengelolaan sumber daya manusia dan pemenuhan regulasi ketenagakerjaan.
Baca Juga: 25 Ucapan Isra Miraj 2026: Doa Terbaik Penguat Iman dan Penenang Hati
Secara umum, program-program ini mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.
Jenis-Jenis Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Setiap program memiliki fokus perlindungan yang berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan pekerja. Melansir informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat lima program utama yang dijalankan saat ini:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Pemberian manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Program penghimpunan dana yang berasal dari iuran, yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk dibayarkan saat pekerja mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun (JP): Jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Besaran Iuran Berdasarkan Jenis Program
Pembiayaan program perlindungan ini dilakukan melalui mekanisme iuran yang ditanggung oleh pemberi kerja maupun pekerja itu sendiri. Dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah rincian besaran iuran yang berlaku:
- JHT (Jaminan Hari Tua): Total iuran sebesar 5,7% dari upah sebulan. Pembagiannya adalah 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung oleh pekerja.
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): Iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja. Besarannya ditentukan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja, mulai dari 0,24% hingga 1,74% dari upah sebulan.
- JKM (Jaminan Kematian): Iuran JKM sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,30% dari upah sebulan.
- JP (Jaminan Pensiun): Iuran program JP adalah 3% dari upah sebulan. Beban iuran dibagi menjadi 2% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
- JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan): Iuran JKP bersumber dari iuran pemerintah pusat dan rekomposisi iuran program JKK serta JKM.
Simulasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026
Sebagai gambaran bagi pemberi kerja dan pekerja, berikut adalah simulasi perhitungan total iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan dengan asumsi menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Perhitungan ini menggunakan asumsi tingkat risiko JKK "Sangat Rendah" (0,24%).
Kontribusi Pemberi Kerja (Perusahaan):
- JHT (3,7% x Rp 5.729.876) = Rp 212.005
- JKK (0,24% x Rp 5.729.876) = Rp 13.752
- JKM (0,30% x Rp 5.729.876) = Rp 17.190
- JP (2% x Rp 5.729.876) = Rp 114.598
- Total beban perusahaan: Rp 357.545
Tonton: RKAB 2026 Tertahan, Eramet Masih Pantau Operasi Weda Bay Nickel
Kontribusi Pekerja (Potong Gaji):
- JHT (2% x Rp 5.729.876) = Rp 114.598
- JP (1% x Rp 5.729.876) = Rp 57.299
- Total potongan pekerja: Rp 171.897
Dengan demikian, total iuran gabungan yang masuk ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan untuk satu orang pekerja dengan standar UMP Jakarta 2026 adalah sebesar Rp 529.442 per bulan.
Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran
Untuk memastikan seluruh tenaga kerja mendapatkan hak perlindungan tersebut, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya. Berikut adalah langkah umum pendaftaran bagi pemberi kerja:
- Menyiapkan dokumen legalitas perusahaan seperti SIUP, NPWP, dan KTP pemilik perusahaan.
- Melampirkan daftar rincian upah dan data tenaga kerja yang akan didaftarkan.
- Melakukan pendaftaran secara daring melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mengunjungi kantor cabang terdekat.
- Melakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan tagihan yang diterbitkan.
Dengan iuran yang terstruktur, peserta dapat memperoleh manfaat nyata seperti biaya pengobatan tanpa batas untuk JKK hingga manfaat uang tunai berkala untuk JP. Kesadaran akan pentingnya program ini tidak hanya melindungi pekerja secara individu, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penguatan jaring pengaman sosial.
Selanjutnya: DBS Soroti Pentingnya Aset Riil & Saham Berkualitas dalam Strategi Investasi 2026
Menarik Dibaca: 4 Makanan yang Bikin Kenyang Lebih Lama selain Telur, Cocok untuk Diet!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News