KONTAN.CO.ID - Hak atas dana Jaminan Hari Tua (JHT) telah dijamin sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit peserta yang menghadapi kendala serius saat melakukan pengajuan klaim. Kegagalan pencairan ini sering kali memicu kebingungan, terutama bagi peserta yang membutuhkan likuiditas cepat setelah tidak lagi menerima pendapatan tetap dari pemberi kerja.
Memahami mekanisme dan persyaratan teknis menjadi sangat krusial agar dana JHT dapat dicairkan tanpa hambatan sistem.
Baca Juga: Cara dan Syarat Cuci Darah Gratis Pakai BPJS Kesehatan bagi Pasien Gagal Ginjal
Secara umum, JHT dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Selain itu, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri (resign), pencairan tetap dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu tertentu dengan kelengkapan dokumen yang valid.
Durasi dan Estimasi Pencairan Dana JHT
Melansir informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, durasi proses pencairan dana JHT sangat bergantung pada nominal saldo yang dimiliki oleh peserta.
Perbedaan nilai saldo ini menentukan jalur verifikasi yang digunakan oleh sistem penjaminan sosial tersebut.
Bagi peserta dengan saldo hingga Rp 15 juta, proses pencairan umumnya dapat diselesaikan dengan sangat cepat, yakni hanya dalam satu hari kerja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sementara itu, untuk saldo di atas Rp 15 juta, estimasi waktu pencairan membutuhkan waktu 1-5 hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi oleh petugas.
Faktor Utama Klaim JHT Ditolak dan Solusinya
Ketidaktahuan terhadap detail administratif sering menjadi batu sandungan utama bagi peserta. Berdasarkan evaluasi prosedur yang berlaku, terdapat tiga penyebab utama mengapa klaim JHT ditolak oleh sistem atau petugas:
- Dokumen Persyaratan Tidak Lengkap
Elemen administratif adalah syarat mutlak yang tidak dapat ditawar. Dokumen wajib meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA, buku tabungan aktif, dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, diperlukan dokumen pendukung seperti surat paklaring, surat keterangan PHK, atau surat kematian bagi ahli waris.
Solusi: Pastikan seluruh dokumen asli telah dipindai (scan) dengan jelas dan tidak ada satu pun berkas yang tertinggal sebelum melakukan unggahan digital.
- Ketidaksesuaian Data Personal
Perbedaan informasi dasar pada dokumen, seperti salah ketik nama, tempat lahir, atau nomor identitas (NIK), akan memicu kegagalan verifikasi.
Akurasi data antara KTP, Kartu BPJS, dan buku tabungan harus selaras 100%.
Solusi: Segera lakukan koreksi data atau administrasi kependudukan di instansi terkait jika ditemukan perbedaan identitas sebelum mengajukan draf klaim.
- Belum Melewati Masa Tunggu (Masa Jeda)
Bagi peserta yang berhenti bekerja, terdapat masa tunggu selama satu bulan sejak status kepesertaan dinyatakan non-aktif oleh perusahaan.
Jika klaim diajukan sebelum periode 30 hari ini berakhir, sistem akan otomatis melakukan penolakan.
Solusi: Pastikan status di aplikasi JMO sudah berubah menjadi "Non-Aktif" dan telah melewati masa jeda 30 hari kalender sejak tanggal berhenti bekerja secara resmi.
Tonton: Gangguan Gas dan Konflik Timur Tengah Tekan Produksi Petrokimia Nasional
Ketentuan Klaim Sebagian dan Status Tunggakan Perusahaan
Bagi pekerja yang masih aktif namun ingin mencairkan sebagian dana JHT, terdapat batasan minimal masa kepesertaan yang harus dipenuhi.
Pencairan sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk uang muka perumahan hanya diperbolehkan jika peserta telah bergabung minimal selama 10 tahun. Pengajuan di bawah masa kepesertaan tersebut dipastikan akan tertolak secara sistematis.
Kendala lain yang sering dikhawatirkan peserta adalah adanya tunggakan iuran dari pihak perusahaan. Mengutip Pasal 20 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat membayarkan manfaat JHT sebesar nilai iuran yang telah disetorkan perusahaan ke dalam sistem.
Peserta tetap berhak menerima dana yang sudah masuk tanpa harus menunggu perusahaan melunasi seluruh tunggakan iurannya terlebih dahulu.
Sisa manfaat yang belum terbayar akan ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan dan akan dibayarkan kepada peserta setelah pelunasan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News