PAJAK - JAKARTA. Setiap Wajib pajak (WP) wajib melaporkan pajak tahunannya. Hal ini berlaku untuk semua Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, dan 30 April 2022 untuk WP badan.
Pelaporan SPT wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak.
Ada sanksi berupa denda, bahkan pidana yang menanti jika tak melaporkan SPT tahunan.
Apa saja denda dan pidana bagi para wajib pajak yang tidak melapor SPT tahunan? Simak selengkapnya.
Baca Juga: Laporan SPT Pajak Bisa Online dengan e-form dan e-Filing, Apa Bedanya?
Sanksi denda
Diberitakan Kompas.com, 14 Maret 2021, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor menjelaskan, ada konsekuensi yang akan diterima WP yang tidak melaporkan SPT tahunannya.
Neil menuturkan, konsekuensi tidak melapor SPT tahunan dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.
Baca Juga: E-SPT Ditutup Permanen, Ini 2 Cara Melapor SPT Tahunan
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.
Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta. Adapun denda keterlambatan melapor, imbuh Neil, akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).