KONTAN.CO.ID - Sudah resign tapi status BPJS Ketenagakerjaan Anda masih aktif?
Pengelolaan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang krusial bagi para pekerja di Indonesia, terutama saat memasuki masa transisi karier.
Ketika seorang karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign, status kepesertaan yang aktif perlu segera disesuaikan agar memberikan fleksibilitas bagi pekerja dalam mengelola hak-hak jaminannya.
Baca Juga: Cek Kumpulan Link Twibbon HUT ke-45 Satpam pada 30 Desember 2025
Berdasarkan regulasi dari BPJS Ketenagakerjaan, program BPJS Ketenagakerjaan meliputi berbagai perlindungan sosial bagi tenaga kerja, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Penonaktifan kepesertaan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi apabila tenaga kerja berencana untuk melakukan pencairan saldo JHT secara penuh.
Pentingnya Penonaktifan Status Kepesertaan
Status kepesertaan yang masih tercatat aktif pada sistem database sering kali menjadi penghalang administratif utama bagi mantan pekerja yang ingin mengakses dana jaminan mereka.
Secara administratif, selama perusahaan belum melaporkan pemberhentian tenaga kerja, sistem akan tetap mencatat pekerja tersebut sebagai peserta aktif yang masih memiliki kewajiban iuran.
Dilansir dari informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, penonaktifan kepesertaan tidak hanya berkaitan dengan pengunduran diri secara sukarela.
Proses ini juga berlaku bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mereka yang memutuskan untuk pindah kewarganegaraan.
Tanpa adanya laporan nonaktif dari pemberi kerja, proses verifikasi klaim manfaat di masa mendatang dapat mengalami kendala administrasi yang cukup panjang.
Dokumen Persyaratan yang Diperlukan
Sebelum mengajukan permohonan penonaktifan, peserta maupun pihak pemberi kerja wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Kelengkapan dokumen ini sangat menentukan kecepatan proses verifikasi di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan:
- Surat keterangan pengunduran diri (resign) atau surat paklaring dari perusahaan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
- Pas foto terbaru dengan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli atau digital.
Baca Juga: Tips dan Panduan Mencari Arah Kiblat Saat Bepergian Liburan
Mekanisme Penonaktifan Secara Digital dan Konvensional
Seiring dengan transformasi digital yang dilakukan oleh badan penyelenggara, proses penonaktifan kini dapat dilakukan melalui jalur yang lebih efisien.
Secara umum, terdapat dua metode utama yang dapat ditempuh oleh perusahaan maupun pekerja untuk memperbarui status kepesertaan.
1. Melalui Sistem SIPP Online (Oleh Perusahaan)
Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) Online merupakan platform yang diperuntukkan bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk mengelola data tenaga kerjanya secara mandiri. Langkah-langkahnya meliputi:
- Pihak HRD melakukan login ke portal SIPP Online menggunakan akun resmi perusahaan.
- Memilih nama perusahaan dan mencari data pekerja yang bersangkutan berdasarkan nama atau nomor kepesertaan.
- Memilih opsi "Nonaktifkan Pekerja" dan menyertakan alasan pemberhentian.
- Melakukan konfirmasi final untuk memproses perubahan status di database pusat.
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Aplikasi JMO memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memantau status secara langsung. Melansir panduan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store.
Melalui aplikasi ini, peserta bisa memastikan apakah perusahaan sudah melakukan kewajibannya dalam menonaktifkan status kepesertaan setelah masa kerja berakhir.
Jika perusahaan belum melakukan penonaktifan, peserta disarankan untuk menjalin komunikasi dengan bagian personalia perusahaan lama.
Sebab, secara regulasi, pihak pemberi kerja yang memiliki otoritas penuh untuk mengubah status kepesertaan melalui sistem pelaporan tersebut.
Tonton: Buruh Demo di Istana Hari Ini, Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta
Proses Melalui Kantor Cabang
Bagi peserta yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan bantuan langsung, prosedur offline tetap tersedia di kantor cabang terdekat.
Pastikan jika status BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah nonaktif. Jika masih aktif, Anda bisa menghubungi bagian HRD perusahaan lama untuk meminta menonaktifkan kepersertaan.
Peserta dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan asli dan fotokopi.
Di kantor cabang, petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen serta memeriksa apakah masih ada tunggakan iuran yang belum terselesaikan.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan iuran sudah terlunasi, petugas akan memproses penonaktifan dalam sistem.
Proses perubahan status ini umumnya memakan waktu hingga 30 hari kerja sejak permohonan diajukan secara resmi. Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk terus memantau status melalui aplikasi JMO atau situs resmi untuk memastikan hak-hak mereka dapat segera diakses.
Menonaktifkan kepesertaan setelah masa kerja berakhir merupakan strategi pengelolaan aset jaminan yang cerdas. Hal ini memastikan bahwa seluruh saldo jaminan yang telah dikumpulkan selama bekerja dapat dikelola kembali oleh peserta untuk kebutuhan masa depan atau modal usaha.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca BMKG Aceh: Prediksi Hujan dan Suhu 29 Des 2025-7 Jan 2026
Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Tergelincir dari Dekat Rekor Tertinggi, Ini Penyebabnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News