Mengutip informasi di indonesiabaik.id, solusi yang bisa dilakukan apabila dinyatakan “Tidak Terdaftar”, padahal seharusnya memenuhi persyaratan penerima sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka yang harus dilakukan pekerja adalah menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:
- Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
- Telepon: 175
- WhatsApp: 081380070175
Sekadar mengingatkan, dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendaftar BLT BPJS ketenagakerjaan berdasarkan kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
1. Penerima merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
3. Mempunyai gaji (upah) paling banyak sejumlah Rp3,5 juta per bulan.
4. Pekerja atau buruh penerima upah Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
5. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan perdagangan & Jasa (kecuali Jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klarifikasi data sektoral di BPJS ketenagakerjaan.
Selanjutnya: Cek status penerima BSU, jika muncul pesan ini bisa dapat Rp 1 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News