STNK Mati 2 Tahun? Ini Biaya & Dokumen yang Wajib Dibawa

Minggu, 14 September 2025 | 18:06 WIB
STNK Mati 2 Tahun? Ini Biaya & Dokumen yang Wajib Dibawa

ILUSTRASI. STNK Mati 2 Tahun? Ini Biaya & Dokumen yang Wajib Dibawa.


Sumber: Korlantas Polri  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda sudah mati atau kedaluwarsa selama dua tahun atau lebih, Anda tidak bisa lagi sekadar memperpanjangnya seperti biasa. 
Prosesnya akan berbeda dan membutuhkan penanganan khusus. 

Berdasarkan prosedur dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Korlantas Polri, berikut adalah panduan lengkap untuk mengurus STNK yang mati lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Cara Download Anchor Panic PC lengkap dengan Link Resminya

Sanksi dan Perbedaan Prosedur

Penting untuk memahami bahwa STNK yang mati lebih dari dua tahun akan berisiko dihapus datanya, seperti yang diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Jika data kendaraan sudah dihapus, status kendaraan menjadi ilegal atau "bodong" dan tidak bisa diregistrasi ulang. 

Oleh karena itu, mengurusnya secepat mungkin sangat dianjurkan. Adapun prosedur perpanjangan dibagi menjadi dua:

  • Perpanjangan Tahunan: Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahun.
  • Perpanjangan Lima Tahunan: Proses yang lebih komprehensif, meliputi cek fisik kendaraan dan penerbitan STNK serta plat nomor baru.

Ketika STNK Anda mati selama dua tahun, Anda dianggap tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun tersebut dan juga belum melakukan perpanjangan lima tahunan. Oleh karena itu, Anda harus mengurus kedua kewajiban ini sekaligus.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum datang ke Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Bawa STNK asli yang sudah mati.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Bawa KTP asli pemilik kendaraan.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Bawa BPKB asli.
  • Fotokopi dokumen: Siapkan fotokopi dari semua dokumen di atas (STNK, KTP, dan BPKB).

Tonton: Menkeu Purbaya Jamin Aman, Penempatan Kas Negara di 5 Bank Pakai Skema On Call

Prosedur Mengurus STNK Mati Lebih dari Setahun

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti di kantor Samsat:

1. Cek Fisik Kendaraan: Bawa kendaraan Anda ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan kesesuaian data dengan BPKB. Setelah selesai, Anda akan diberikan lembar hasil cek fisik.

2. Loket Pendaftaran: Serahkan semua dokumen asli (STNK, KTP, BPKB) beserta formulir yang sudah diisi dan hasil cek fisik kepada petugas.

3. Pembayaran Biaya: Setelah berkas diverifikasi, Anda akan diberikan lembar pembayaran. Biaya yang harus dibayarkan meliputi:

  • Pajak Terutang: Biaya pokok pajak kendaraan yang belum dibayarkan selama dua tahun.
  • Denda Pajak: Denda keterlambatan pembayaran pajak. Besaran denda biasanya dihitung berdasarkan persentase dari pokok pajak yang terutang.
  • Biaya Penerbitan STNK Baru: Sepeda Motor atau Roda Tiga: Rp100.000 dan  Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Rp200.000 
  • Biaya Penerbitan Plat Nomor Baru: Sepeda Motor atau Roda Tiga: Rp60.000 dan Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Rp100.000
  • Biaya SWDKLLJ Terutang: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk setiap tahun yang terlewat.

4. Penerbitan STNK dan Plat Nomor Baru: Setelah semua pembayaran selesai, petugas akan memproses penerbitan STNK dan plat nomor baru. Anda akan dipanggil untuk mengambil STNK dan plat nomor tersebut.

Dengan memahami prosedur ini dan mempersiapkan dokumen yang lengkap, Anda dapat mengurus STNK yang mati tanpa kendala berarti. Selalu usahakan untuk membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan sanksi penghapusan data kendaraan.

Selanjutnya: Bulog Siap Guyur Bantuan Pangan Beras hingga Akhir Tahun

Menarik Dibaca: Daftar 7 Film Biografi Tokoh Dunia Ternama dan Berpengaruh, Sudah Nonton Semua?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru