Sudah Dilegalkan, Ini Syarat, Cara, dan Persiapan Umrah Mandiri

Jumat, 24 Oktober 2025 | 12:25 WIB
Sudah Dilegalkan, Ini Syarat, Cara, dan Persiapan Umrah Mandiri

ILUSTRASI. Jamaah calon haji menunggu jadwal pemeriksaan kesehatan dan dokumen setibanya di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta Timur, Kamis (1/5/2025). Sebanyak 778 calon haji beserta delapan petugas asal Jakarta dan Banten diberangkatkan ke Makkah melalui Bandara Soekarno-Hatta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak cara dan syarat daftar umrah Mandiri untuk pemula. Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah tanpa perantara biro perjalanan, selama tetap mematuhi ketentuan administratif dan regulasi yang berlaku di Indonesia maupun Arab Saudi.

Perubahan ini membuka peluang baru bagi umat Islam yang ingin menjalankan ibadah umrah dengan biaya lebih efisien.

Pelonggaran ini sekaligus menuntut tanggung jawab yang lebih besar dalam hal persiapan, pengetahuan, serta pemahaman terhadap aturan keimigrasian dan keagamaan selama berada di Tanah Suci.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Haji 2025 Mudah dengan Aplikasi Nusuk

Arti umrah Mandiri

Melansir dari Kemenag RI, Istilah umrah mandiri, atau yang lebih populer disebut umrah backpacker, ramai dibicarakan di tengah masyarakat Muslim. Hal ini terkait dengan perjalanan spiritual ke Tanah Suci dengan cara yang lebih fleksibel dan ekonomis.

Fenomena ini lahir dari keinginan sebagian calon jamaah untuk memiliki kendali penuh atas perjalanan ibadahnya. Hal ini mulai dari pengurusan visa, pemesanan tiket pesawat, hingga akomodasi dan transportasi lokal, tanpa harus melalui jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

Dalam praktiknya, konsep ini menekankan kemandirian, riset mendalam, dan perencanaan yang matang agar perjalanan dapat berjalan aman, sah, dan sesuai syariat.

Baca Juga: Kumpulan Doa dan Ucapan Menyambut Kepulangan Jemaah Haji Agar Penuh Berkah

Landasan Hukum

Landasan hukum untuk penyelenggaraan umrah mandiri juga telah mendapatkan payung resmi. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri,” bunyi Pasal 86 UU tersebut.

Dengan adanya aturan ini, jemaah memiliki pilihan baru untuk menyelenggarakan perjalanan umrah secara independen, mulai dari pemesanan tiket, akomodasi, hingga pengurusan visa.

Baca Juga: Agar Ibadah Sah dan Raih Haji Mabrur, Pahami 6 Rukun Haji Ini

Syarat Umrah Mandiri 2025

Nah, mengacu Pasal 87A UU No. 14 Tahun 2025, berikut syarat untuk menyiapkan umrah.

  • Beragama Islam: hanya umat Muslim yang diperbolehkan menunaikan ibadah umrah.
  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan sejak tanggal keberangkatan.
  • Memiliki tiket pesawat pulang–pergi (PP) dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang sudah pasti.
  • Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter sebagai bukti kondisi fisik layak untuk berangkat.
  • Memiliki visa umrah resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang.
  • Menunjukkan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian.
  • Memiliki bukti pemesanan hotel resmi di Makkah dan Madinah, yang tercatat dalam sistem dan digunakan sebagai syarat utama pengajuan visa.

Baca Juga: Panduan 6 Rukun Haji agar Ibadah Sah dan Meraih Haji Mabrur

Syarat pengajuan Visa

Pengurusan visanya bisa memakan waktu 24 jam hingga 1 minggu kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kelancaran proses verifikasi, seperti persetujuan dari hotel. 

Visa umrah mandiri berlaku selama 90 hari sejak tanggal penerbitan, sehingga memiliki durasi tinggal maksimal 90 hari di Arab Saudi.

Pastikan Anda mengetahui informasi terkait persiapan dan saat berada di Tanah Suci dengan jelas.

Persiapan Sebelum Keberangkatan

Langkah awal yang paling penting adalah memastikan semua dokumen dan kebutuhan perjalanan lengkap.

Berikut hal-hal yang perlu disiapkan:

  • Paspor & Visa Umrah: Pastikan paspor masih aktif minimal 6 bulan dan visa sudah disetujui.
  • Tiket Pesawat: Pesan tiket pulang–pergi (PP) dengan jadwal yang sesuai rencana perjalanan.
  • Booking Hotel Resmi: Pesan hotel di Makkah dan Madinah melalui sistem resmi (misal: Nusuk atau platform yang terhubung dengan Kementerian Haji Arab Saudi).
  • Asuransi Perjalanan: Disarankan memiliki asuransi yang mencakup kesehatan dan kehilangan barang.
  • Vaksinasi & Surat Sehat: Pastikan sudah mendapatkan vaksin meningitis dan membawa surat keterangan sehat dari dokter.
  • Perlengkapan Pribadi: Siapkan pakaian ihram, sandal, obat-obatan pribadi, serta kebutuhan ibadah (Al-Qur’an kecil, sajadah, dan tas kecil).
  • Uang & Keuangan: Tukarkan sebagian rupiah ke riyal Saudi (SAR) untuk kebutuhan harian dan simpan kartu debit internasional untuk keadaan darurat.

Itulah informasi mengenai cara dan syarat daftar umrah Mandiri untuk pemula.

Tonton: Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036 Karena Israel

Selanjutnya: BEI Suspensi Saham PUDP, NIRO, KONI, AYLS, Ini Rekomendasi Analis

Menarik Dibaca: 5 Tips Traveling Nyaman Saat Musim Hujan, Harus Realistis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru