Surat Izin Sakit Sendiri Ditolak Sekolah? Ini Panduan Membuat Surat Resminya

Senin, 13 Juli 2026 | 12:17 WIB
Surat Izin Sakit Sendiri Ditolak Sekolah? Ini Panduan Membuat Surat Resminya

ILUSTRASI. Siswa Sekolah Dasar (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Sumber: Dinkes Jakarta  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Simak panduan membuat surat keterangan sakit untuk anak sekolah. Banyak orang tua bertanya apakah surat izin sakit buatan sendiri sudah cukup untuk keperluan sekolah.

Pada praktiknya, surat keterangan sakit dari fasilitas pelayanan kesehatan menjadi dokumen resmi yang paling mudah diterima oleh sekolah, terutama jika siswa tidak masuk selama beberapa hari, mengikuti ujian, atau membutuhkan bukti administrasi.

Surat tersebut harus diterbitkan oleh tenaga medis yang berwenang dan berasal dari fasilitas kesehatan resmi.

Baca Juga: 5 Bahaya Bertengkar di Depan Anak, Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Terlambat!

Apa Itu Surat Keterangan Sakit?

Surat keterangan sakit adalah dokumen resmi yang menyatakan seseorang sedang mengalami gangguan kesehatan sehingga memerlukan istirahat dan tidak dapat menjalankan aktivitas, termasuk mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Dokumen ini diterbitkan setelah pasien menjalani pemeriksaan oleh tenaga medis.

Siapa yang Berwenang Mengeluarkan Surat Sakit?

Surat keterangan sakit umumnya dapat diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan resmi, antara lain:

  • Rumah sakit pemerintah maupun swasta.
  • Puskesmas.
  • Klinik pratama atau klinik utama yang berizin.
  • Praktik dokter umum.
  • Praktik dokter spesialis.
  • Balai kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memiliki izin operasional.

Surat tersebut harus ditandatangani oleh dokter yang memeriksa pasien. Dalam beberapa kondisi tertentu sesuai kewenangannya, dokter gigi juga dapat menerbitkan surat keterangan sakit apabila berkaitan dengan kondisi kesehatan pasien yang ditanganinya.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu: Inilah Rangkaian Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026

Ciri-ciri Surat Sakit yang Resmi

Agar dapat diterima oleh sekolah, surat keterangan sakit umumnya memiliki beberapa unsur berikut:

  • Menggunakan kop surat fasilitas kesehatan.
  • Memuat nama fasilitas kesehatan beserta alamat atau identitasnya.
  • Nomor surat atau nomor rekam medis (jika ada).
  • Nama lengkap pasien.
  • Tanggal pemeriksaan.
  • Keterangan bahwa pasien memerlukan istirahat.
  • Lama waktu istirahat yang dianjurkan.
  • Nama dan tanda tangan dokter.
  • Nomor Surat Tanda Registrasi (STR) atau identitas dokter sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Cap atau stempel fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Orang Tua Helikopter Finansial: Strategi Nyata Mendidik Anak Melek Uang

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Sakit

Berikut langkah-langkah memperoleh surat sakit resmi, dirangkum dari Dinkes Jakarta.

  1. Datangi puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
  2. Lakukan pendaftaran sebagai pasien.
  3. Jalani pemeriksaan oleh dokter.
  4. Jika dokter menilai kondisi pasien memerlukan istirahat, dokter akan menerbitkan surat keterangan sakit.
  5. Simpan surat asli untuk diserahkan kepada pihak sekolah.

Perlu diketahui bahwa dokter hanya akan mengeluarkan surat keterangan sakit apabila berdasarkan hasil pemeriksaan memang terdapat kondisi medis yang memerlukan istirahat. Surat tersebut tidak dapat diterbitkan hanya atas permintaan pasien tanpa pemeriksaan.

Apakah Surat Sakit dari Bidan atau Perawat Berlaku?

Pada umumnya, surat keterangan sakit yang digunakan sebagai bukti administrasi sekolah diterbitkan oleh dokter setelah melakukan pemeriksaan.

Oleh karena itu, jika memerlukan dokumen yang memiliki kekuatan administratif lebih luas, sebaiknya periksa ke dokter di puskesmas, klinik, atau rumah sakit.

Baca Juga: Instagram Akan Kirim Notifikasi ke Orang Tua soal Aktivitas Berisiko Remaja

Kapan Sekolah Biasanya Meminta Surat Dokter?

Sekolah umumnya meminta surat keterangan sakit apabila:

  • Siswa tidak masuk selama beberapa hari berturut-turut.
  • Ketidakhadiran bertepatan dengan ujian atau penilaian.
  • Siswa menjalani rawat jalan maupun rawat inap.
  • Sekolah memiliki aturan yang mewajibkan surat dokter sebagai bukti ketidakhadiran.

Dengan adanya surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan resmi, pihak sekolah memiliki bukti administratif bahwa ketidakhadiran siswa memang disebabkan oleh kondisi kesehatan yang telah diperiksa oleh tenaga medis.

Hal ini juga membantu proses pencatatan kehadiran dan pemberian izin sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.

Tonton: Prabowo Tegas: Saya Presiden Seluruh Rakyat Indonesia, Bukan Presidennya Gerindra!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru