Surat Rekomendasi Kemenag Dicabut, Ini Syarat Membuat Paspor Haji dan Umrah Terbaru

Selasa, 07 Maret 2023 | 12:01 WIB Sumber: Kompas.com
Surat Rekomendasi Kemenag Dicabut, Ini Syarat Membuat Paspor Haji dan Umrah Terbaru

ILUSTRASI. Usai dicabutnya surat rekomendasi Kemenag, syarat membuat paspor haji dan umrah mengalami perubahan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


PASPOR HAJI DAN UMRAH - JAKARTA. Usai dicabutnya surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat permohonan pengajuan, syarat membuat paspor haji dan umrah mengalami perubahan. 

Hal itu dipastikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023). 

"Betul (mengalami perubahan), syaratnya sama dengan pembuatan paspor biasa," ujarnya. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim juga menyampaikan bahwa jemaah haji dan umrah yang hendak mengurus paspor tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi Kemenag. 

Pencabutan syarat tersebut dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023). 

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," ucapnya, dikutip dari laman Imigrasi. 

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Cabut Rekomendasi Pembuatan Paspor Jemaah Umrah dan Haji Khusus

Lantas, apa syarat dan cara buat paspor haji atau umrah terbaru? 

Syarat buat paspor haji terbaru 

Dikutip dari laman Imigrasi, permohonan paspor haji dan umrah bisa diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam dan di luar negeri. 

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. 

Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, di antaranya: 

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri. 

2. Kartu keluarga (KK). 

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah. Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. 

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Arab Saudi Setujui Penggunaan Bandara Kertajati di Musim Haji 2023

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang. 

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. Dokumen tersebut dikumpulkan dan dilampirkan oleh jamaah haji dan umrah pada saat ingin membuat paspor. 

Setelah mengumpulkan dokumen persyaratan, calon jamaah haji bisa segera mengurus paspor haji dan umrah. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru