Surat Rekomendasi Kemenag Dicabut, Ini Syarat Membuat Paspor Haji dan Umrah Terbaru

Selasa, 07 Maret 2023 | 12:01 WIB Sumber: Kompas.com
Surat Rekomendasi Kemenag Dicabut, Ini Syarat Membuat Paspor Haji dan Umrah Terbaru

ILUSTRASI. Usai dicabutnya surat rekomendasi Kemenag, syarat membuat paspor haji dan umrah mengalami perubahan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


PASPOR HAJI DAN UMRAH - JAKARTA. Usai dicabutnya surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat permohonan pengajuan, syarat membuat paspor haji dan umrah mengalami perubahan. 

Hal itu dipastikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023). 

"Betul (mengalami perubahan), syaratnya sama dengan pembuatan paspor biasa," ujarnya. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim juga menyampaikan bahwa jemaah haji dan umrah yang hendak mengurus paspor tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi Kemenag. 

Pencabutan syarat tersebut dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023). 

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," ucapnya, dikutip dari laman Imigrasi. 

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Cabut Rekomendasi Pembuatan Paspor Jemaah Umrah dan Haji Khusus

Lantas, apa syarat dan cara buat paspor haji atau umrah terbaru? 

Syarat buat paspor haji terbaru 

Dikutip dari laman Imigrasi, permohonan paspor haji dan umrah bisa diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam dan di luar negeri. 

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. 

Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, di antaranya: 

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri. 

2. Kartu keluarga (KK). 

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah. Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. 

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Arab Saudi Setujui Penggunaan Bandara Kertajati di Musim Haji 2023

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang. 

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. Dokumen tersebut dikumpulkan dan dilampirkan oleh jamaah haji dan umrah pada saat ingin membuat paspor. 

Setelah mengumpulkan dokumen persyaratan, calon jamaah haji bisa segera mengurus paspor haji dan umrah. 

Dilansir dari Kompas.com (17/52022), berikut cara membuat paspor secara online: 

1. Mengunduh aplikasi M-Paspor 

Aplikasi M-Paspor bisa diunduh melalui App Store (IOS) atau Google Play Store (Android). 

2. Mendaftar akun 

Lakukan pendaftaran akun dengan cara klik "Daftar Akun". Lalu isi data diri pada firm kemudian klik "Daftar". Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim lewat e-mail dan lakukan verifikasi akun. 

3. Ajukan permohonan paspor 

Klik "Pengajuan Permohonan" dan isi kuesioner dengan benar. Isi dan unggah beberapa berkas yang diminta kemudian klik "Lanjutkan" jika sudah selesai. 

4. Pilih lokasi kantor imigrasi 

Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan untuk mengurus paspor. Jangan lupa unduh faktur dalam bentuk PDF ketika sudah selesai memilih jadwal dan lokasi kedatangan. 

Baca Juga: Resmi, Kemenag Rilis Kuota Haji 34 Provinsi Tahun 2023

5. Lakukan pembayaran 

Pembayaran permohonan paspor bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket. 

6. Datang ke kantor Imigrasi 

Pemohon yang sudah membayar bisa mendatangi kantor Imigrasi sesuai jadwal yang dipilih. Jangan pula untuk membawa berkas persyaratan untuk membuat paspor. 

Biaya memuat paspor haji dan umrah Disadur dari laman Imigrasi, biaya membuat paspor haji dan umrah berkisar mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 1 juta. 

Perbedaan harga itu disesuaikan dengan jenis dan layanan durasi pembuatan paspor. 

Berikut rincian biaya membuat paspor: 

- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000. 
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000.
- Layanan percepatan paspor (jadi dalam 1 hari): Rp 1 juta. 

Demikian ketentuan terbaru syarat dan cara membuat paspor bagi jamaah haji dan umrah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat! Ini Syarat dan Cara Buat Paspor Haji dan Umrah Terbaru"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Farid Firdaus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru