Syarat, biaya dan cara membuat BPKB baru jika rusak atau hilang

Senin, 06 Desember 2021 | 07:09 WIB Sumber: Kompas.com
Syarat, biaya dan cara membuat BPKB baru jika rusak atau hilang


PELAYANAN PUBLIK - Jakarta. Keteledoran terkadang menjadikan kita kehilangan dokumen penting seperti Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB). Lalu, bagaimana cara membuat BPKB baru karena hilang atau rusak?

Cara membuat BPKB baru karena hilang atau rusak cukup mudah. Kita bisa mengurus sendiri ke kantor Samsat untuk membuat BPKB Baru tanpa harus melalui calo atau pihak ketiga.

BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, yang statusnya bisa disamakan dengan Certificate of Ownership yang sudah disempurnakan. BPKB berfungsi sebagai syarat wajib jual beli kendaraan dan dapat digunakan sebagai jaminan, atau tanggungan pinjam-meminjam berdasar kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.

Karena pentingnya BPKB tersebut, pemilik kendaraan harus menjaga dan merawat dengan baik. Ketika BPKB rusak atau hilang karena berbagai faktor, mulai bencana hingga pencurian, maka wajib segera mengurus ke kantor Samsat untuk membuat BPKB baru.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB hilang atau rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.

Baca Juga: Cara mengurus KTP hilang dan rusak serta biaya untuk mengurusnya

Adapun syarat permohonan membuat BPKB dikarenakan hilang sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 2 yakni sebagai berikut :

  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan tanda bukti identitas
  • a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
  • b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  • c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
  • Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;
  • STNK;
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
  • Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
  • Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
  • Hasil cek Fisik Ranmor.

Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yakni sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan;
  • Melampirkan tanda bukti identitas
  • a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
  • b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  • c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  • BPKB yang rusak;
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
  • STNK; dan
  • Hasil cek Fisik Ranmor.

Biaya membuat BPKB

Biaya untuk mengurus STNK atau BPKB yang hilang sebenarnya sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

Cara membuat BPKB baru setelah hilang atau rusak

Cara membuat BPKB baru setelah hilang atau rusak harus dilakukan di kantor Samsat. Bawa semua syarat permohonan membuat BPKB baru di atas ke kantor Samsat.

Setelah semua syarat terpenuhi, untuk membuat BPK baru, kita tinggal mendapatkan nomor antrian. Selanjutnya, kita menunggu pemanggilan untuk pembayaran PNBP.

Cara membuat BPKB baru setelah hilang atau rusak tidak bisa jadi dalam sehari. Ada jeda waktu beberapa hari untuk menunggu BPKB baru jadi.

Itulah cara, biaya, dan syarat membuat BPKB baru setelah hilang atau rusak. Mudah bukan!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPKB Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya",


Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Stanly Ravel

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru