Syarat dan Cara Membuat IKD secara Offline untuk Ajukan Bansos Mandiri

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:00 WIB
Syarat dan Cara Membuat IKD secara Offline untuk Ajukan Bansos Mandiri

ILUSTRASI. Aktitas Pelayanan Publik (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Masyarakat perlu memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang aktif untuk mengakses Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Layanan tersebut termasuk saat mengajukan bantuan sosial (bansos) secara mandiri.

Dengan IKD, proses verifikasi identitas dilakukan secara digital sehingga diharapkan penyaluran bansos menjadi lebih akurat dan tepat sasaran.

Meski sering disebut bisa dilakukan secara online, pendaftaran IKD belum dapat dilakukan sepenuhnya dari rumah. Aktivasi tetap memerlukan verifikasi langsung oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga: Jadi Target BGN dalam 2 Pekan, Apa Itu Program MBG 3B?

Apa Itu IKD?

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan versi digital dari dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi di ponsel.

IKD dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan secara elektronik sekaligus meningkatkan keamanan data identitas.

Mulai 2026, akses ke Portal Perlinsos Digital menggunakan IKD sebagai metode autentikasi. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memverifikasi identitas pemohon secara langsung menggunakan data kependudukan sehingga mengurangi risiko kesalahan data maupun penyalahgunaan identitas dalam proses penyaluran bantuan sosial.

Melalui Portal Perlinsos Digital, masyarakat dapat mengajukan usulan sebagai calon penerima berbagai program bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kemudian memantau proses verifikasi secara daring.

Baca Juga: Perbedaan BLT Kesra & BLT Dana Desa 2026, Cek Cara Penyaluran Dananya

Cara Daftar IKD

Berikut langkah-langkah membuat dan mengaktifkan IKD:

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada ponsel.
  • Siapkan e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Lakukan registrasi awal dengan mengisi data yang diminta.
  • Datangi kantor Disdukcapil, kelurahan, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau lokasi layanan aktivasi IKD.
  • Petugas akan melakukan verifikasi identitas dan meminta Anda memindai QR Code aktivasi.
  • Setelah proses aktivasi selesai, buat PIN atau kata sandi untuk mengakses aplikasi IKD.

Perlu diketahui, aktivasi QR Code di hadapan petugas merupakan tahapan wajib sehingga proses pendaftaran IKD belum dapat diselesaikan sepenuhnya secara online.

Cara Menggunakan IKD untuk Bansos

Setelah IKD aktif, Anda dapat menggunakannya untuk masuk ke Portal Perlinsos Digital dengan langkah berikut:

  • Buka Portal Perlinsos Digital.
  • Pilih Masuk dengan IKD.
  • Masukkan NIK dan PIN IKD.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah apabila diminta.
  • Setelah berhasil masuk, lengkapi data dan ajukan usulan sebagai calon penerima bansos.
  • Pantau status verifikasi melalui portal secara berkala.

Baca Juga: Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Cara Mendaftar dan Persyaratannya di 2026

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengaktifkan IKD dan mengajukan bansos, pastikan Anda telah menyiapkan:

  • e-KTP.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Nomor telepon aktif.
  • Ponsel yang mendukung aplikasi IKD.
  • PIN IKD setelah aktivasi selesai.

IKD menjadi salah satu syarat penting untuk mengakses layanan Portal Perlinsos Digital, termasuk pengajuan bansos secara mandiri. Meskipun pendaftaran diawali melalui aplikasi, proses aktivasi tetap harus dilakukan secara langsung di Disdukcapil atau lokasi layanan resmi.

Setelah IKD aktif, masyarakat dapat menggunakan identitas digital tersebut untuk login ke Portal Perlinsos Digital dan mengajukan berbagai program bantuan sosial dengan proses yang lebih praktis dan aman.

Tonton: Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman Hingga 15 Hari! Antrean SPBU Diklaim Sudah Mulai Normal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru