Cara Memperpanjang STR Seumur Hidup - Jakarta. Kini Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis tak perlu diperpanjang tiap 5 tahun. STR tenaga kesehatan dan tenaga medis berlaku seumur hidup mulai tahunn2023. Berikut cara memperpanjang STR seumur hidup
Tenaga kesehatan dan tenaga medis bisa memperpanjang STR seumur hidup secara online lewat portal SATUSEHAT SDMK. Dengan memperpanjang STR seumur hidup, tenaga kesehatan dan tenaga medis tak perlu lagi repor-repot mengurus STR setiap 5 tahun.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Ariyanti Anaya mengatakan, hal tersebut membuat proses pengurusan STR menjadi lebih praktis dan cepat. “Tidak perlu pakai calo, urus sendiri saja, karena sekarang mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui portal SATUSEHAT SDMK,” ujar Ariyanti kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Dia mengungkapkan, portal SATUSEHAT SDMK adalah portal yang disediakan oleh Kemenkes untuk memusatkan dan mengintegrasikan seluruh data tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia. Dengan portal tersebut, SDM kesehatan dapat mengetahui dan memperbarui informasi diri dan profesional secara berkala.
Dengan demikian, nantinya dapat memudahkan SDM kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.
Cara memperpanjang STR seumur hidup
Ariyanti menegaskan bahwa sebelum memperpanjang STR seumur hidup, nakes dan named harus melakukan update atau pemutakhiran data terlebih dahulu di website KTKI atau KKI. Selanjutnya, pemohon mengajukan perpanjangan STR seumur hidup secara online melalui portal SATUSEHAT SDMK di situs https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk dengan melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan.
Bila pemohon sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, pemohon wajib mengisi data tambahan berupa pas foto terbaru dan nomor rekening. Namun, bila pemohon belum terintegrasi sebagai tenaga kesehatan maka pemohon harus melengkapi persyaratan seperti STR lama, ijazah dan/atau sertifikat profesi, pas foto terbaru, dan nomor rekening.
Sementara pemohon yang belum pernah memiliki STR, pengajuan STR seumur hidup dilakukan dengan memenuhi persyaratan berupa ijazah dan/atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium, dan data diri yang dibutuhkan.
Bagi pemohon lulusan sebelum tahun 2013 yang belum melakukan uji kompetensi dan belum punya STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah/surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada fakultas/perguruan tinggi yang menyatakan mengenai kebenaran ijazah, serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.
Untuk lulusan pemohon sebelum tahun 2014, belum melakukan uji kompetensi, dan belum memiliki STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah, serta melampirkan pas foto dan nomor rekening. “Kalau syaratnya sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama, maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan,” kata Ariyanti.
Biaya perpanjang STR seumur hidup
Ariyanti mengungkapkan, besaran biaya penerbitan dan perpanjang untuk named dan nakes berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaannya. Besaran biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan.
Berikut rincian besaran biaya penerbitan STR seumur hidup:
Biaya STR seumur hidup Dokter dan dokter gigi: Rp 300.000
Biaya STR seumur hidup Apoteker: Rp 250.000
Biaya STR seumur hidup Tenaga kesehatan lainnya: Rp 100.000.
“Biaya tersebut merupakan tarif resmi KKI dan KTKI yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkapnya.
Itulah cara memperpanjang STR seumur hidup untuk tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Biaya Mendapatkan STR Seumur Hidup secara Online",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News