KONTAN.CO.ID - Beban keuangan BPJS Kesehatan terus meroket seiring tingginya klaim pengobatan penyakit berat yang menyedot anggaran hingga belasan triliun rupiah.
Penyakit tidak menular yang bersifat kronis atau katastropik kini menjadi tantangan utama bagi ketahanan dana jaminan sosial.
Besarnya biaya yang harus ditanggung menunjukkan betapa krusialnya peran BPJS Kesehatan dalam melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat sakit kritis.
Baca Juga: 40 Contoh Ucapan Kelulusan SMA dari Guru ke Murid dan Sesama Teman
Melansir laporan hasil skrining BPJS Kesehatan terhadap 79,5 juta peserta JKN di tahun 2025, terungkap bahwa sekitar 34,6 juta peserta memiliki risiko penyakit kronis.
Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah, mengingat biaya perawatan untuk peserta yang sudah masuk fase sakit berat sangatlah fantastis dan mendominasi porsi pengeluaran manfaat JKN.
Rincian Biaya Penyakit Terbesar di BPJS Kesehatan
Pembiayaan pemeriksaan dan pengobatan penyakit berat harus tetap ditanggung oleh negara melalui BPJS Kesehatan.
Pihaknya mencatat bahwa penyakit jantung masih berada di urutan teratas sebagai penyerap dana terbesar, baik dari sisi jumlah kasus maupun total nilai klaim.
Berdasarkan laporan tahunan BPJS Kesehatan, berikut adalah rincian 8 penyakit dengan biaya tinggi yang ditanggung oleh program JKN:
| Jenis Penyakit | Jumlah Kasus | Realisasi Biaya BPJS |
| Jantung | 22.550.047 Kasus | Rp19,25 Triliun |
| Kanker | 4.240.719 Kasus | Rp6,49 Triliun |
| Stroke | 3.899.305 Kasus | Rp5,82 Triliun |
| Gagal Ginjal | 1.448.406 Kasus | Rp2,76 Triliun |
| Haemophilia | 131.639 Kasus | Rp1,11 Triliun |
| Thalassaemia | 353.226 Kasus | Rp794,46 Miliar |
| Leukemia | 168.351 Kasus | Rp599,91 Miliar |
| Sirosis Hepatis | 248.373 Kasus | Rp463,52 Miliar |
Sumber: BPJS Kesehatan
Lonjakan Risiko dan Faktor Populasi Lansia
Tingginya realisasi biaya di atas selaras dengan temuan risiko kesehatan di masyarakat. Kelompok penyakit kardiovaskular (jantung dan stroke) terdeteksi menghantui 23 juta peserta berdasarkan hasil skrining terbaru.
Selain itu, terdapat 17 juta peserta yang berisiko Diabetes Melitus, yang merupakan pemicu utama kegagalan ginjal.
Penyakit gagal ginjal dan kebutuhan cuci darah rutin juga menyumbang beban besar, di mana kelompok lanjut usia (lansia) menjadi pasien terbanyak.
Saat ini jumlah lansia di Indonesia mencapai sekitar 28 juta orang dan diprediksi akan terus bertambah. Peningkatan populasi lansia ini secara otomatis memperbesar potensi klaim penyakit degeneratif di masa mendatang.
Pentingnya Skrining untuk Pasien
Untuk menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial, BPJS Kesehatan mendorong masyarakat melakukan deteksi dini.
Melansir informasi dari Kemenkes, biaya pencegahan melalui skrining jauh lebih murah dan efisien dibandingkan menanggung biaya perawatan di rumah sakit saat kondisi pasien sudah kritis.
Tonton: Laba Bank Raksasa RI Melejit di Awal 2026! Siapa Paling Cuan?
Berikut adalah langkah prosedural bagi peserta JKN untuk mendapatkan layanan skrining dan penanganan medis:
- Skrining Kesehatan Berkala
Peserta dapat melakukan skrining mandiri lewat aplikasi Mobile JKN atau mengunjungi FKTP (Puskesmas/Klinik) untuk pemeriksaan risiko hipertensi, diabetes, hingga kanker secara gratis.
- Akses Pengobatan di FKTP
Apabila hasil skrining menunjukkan risiko sedang-tinggi, peserta akan mendapatkan penanganan awal di FKTP guna meminimalisir keparahan penyakit.
- Prosedur Layanan Spesialis
Untuk penyakit berat seperti jantung dan kanker, dokter FKTP akan memberikan rujukan ke dokter spesialis di rumah sakit berdasarkan indikasi medis yang jelas.
- Layanan Cuci Darah dan Kemoterapi
Peserta dengan diagnosa gagal ginjal atau kanker mendapatkan kemudahan prosedur kontrol rutin tanpa harus meminta rujukan baru setiap minggu, asalkan syarat administrasi awal terpenuhi.
- Kemudahan Verifikasi
Peserta cukup menunjukkan KTP atau KIS digital pada aplikasi Mobile JKN untuk mengakses seluruh rangkaian pengobatan berbiaya tinggi tersebut.
Pemerintah terus memperkuat sistem jaminan kesehatan seiring berlakunya aturan iuran BPJS Kesehatan terbaru pada 16 Agustus 2025.
Fokus utamanya adalah memastikan pengobatan bagi penyakit-penyakit berbiaya tinggi tetap terjamin bagi seluruh lapisan masyarakat, sembari memperketat upaya preventif untuk menurunkan angka kasus katastropik di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News