Ring Jantung Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Syarat dan Alurnya

Senin, 17 November 2025 | 13:38 WIB
Ring Jantung Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Syarat dan Alurnya

ILUSTRASI. Ring Jantung Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Syarat dan Alurnya.


Sumber: Kemenkes,BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pemasangan ring jantung menjadi tindakan penting untuk menangani penyempitan pembuluh darah koroner. 

Bagi peserta BPJS Kesehatan, tindakan ini dapat ditanggung berdasarkan ketentuan layanan berjenjang dan evaluasi indikasi medis. 

Karena biaya perawatan jantung tergolong tinggi, memahami alur layanan BPJS sangat penting agar peserta tidak salah prosedur. 

Bagi pasien yang memilih pelayanan umum, biaya pemasangan ring jantung tanpa BPJS juga perlu dipersiapkan karena nilainya dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Panduan Lengkap BPJS Ketenagakerjaan untuk Mahasiswa dan Siswa Magang

Layanan BPJS dan Syarat Pemasangan Ring Jantung

BPJS Kesehatan menjamin tindakan pemasangan ring jantung sesuai ketentuan rujukan berjenjang dan penilaian medis, sebagaimana diatur dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional. 

Melansir dari situs resmi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, tindakan kardiologi termasuk ring jantung dapat ditanggung selama dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dan pada peserta dengan status aktif.

Sebelum mendapatkan tindakan pemasangan ring, pasien pertama-tama wajib melakukan pemeriksaan di Faskes Tingkat Pertama. Pastikan Anda merupakan peserta aktif JKN.

Bila dokter menduga adanya gangguan arteri koroner, rujukan ke rumah sakit dikeluarkan melalui sistem layanan berjenjang.

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis seperti rekam jantung, tes darah dan evaluasi spesialis jantung. 

Jika terindikasi memerlukan pemasangan ring pada jantung, maka dokter akan memberikan layanan lebih lanjut untuk menunjang pemasangan ring. 

Perkiraan Biaya Pemasangan Ring Jantung Tanpa BPJS Kesehatan

Perkiraan biaya pemasangan ring jantung tanpa BPJS Kesehatan umumnya mencakup biaya tindakan medis, alat kesehatan, rawat inap, obat, serta pemeriksaan penunjang. 

Biaya dapat berbeda sesuai tipe rumah sakit. Berikut gambaran umum biaya di rumah sakit:

  • Satu ring jantung: sekitar Rp 60 juta hingga Rp 80 juta
  • Dua ring jantung: sekitar Rp 90 juta hingga Rp 130 juta
  • Tiga ring jantung: dapat mencapai Rp 150 juta hingga Rp 200 juta

Biaya dapat lebih tinggi jika pasien memilih ruang perawatan tertentu atau memerlukan tindakan tambahan. Gambaran tersebut hanya estimasi berdasar kisaran umum rumah sakit dan bukan tarif pasti.

Tonton: Bakal Tembus US$ 100 Miliar, Kontribusi Ekonomi Digital Topang Pertumbuhan Ekonomi

Perawatan Lanjutan Pasca Operasi Ring Jantung

Setelah operasi, pasien wajib menjalani perawatan lanjutan untuk menjaga fungsi jantung tetap stabil. 

Dokter biasanya meminta pasien kontrol secara berkala, mematuhi obat pengencer darah, serta mengikuti pola makan dan gaya hidup yang lebih sehat. 

Peserta BPJS Kesehatan dapat melanjutkan kontrol melalui rujukan berjenjang sesuai kebutuhan medis yang ditentukan rumah sakit.

Selanjutnya: 8 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Ibu dan Anak Perempuan yang Menawan

Menarik Dibaca: Obat Asam Urat Allopurinol atau Febuxostat, Mana yang Bisa Cegah Kambuhan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru