TUNJANGAN HARI RAYA - Pemerintah terus berupaya memberikan kesejahteraan untuk karyawan dan buruh di Indonesia selama pandemi Covid-19.
Program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Kartu Prakerja diberikan agar masyarakat terbantu saat menghadapi pandemi yang masih berlangsung.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga memastikan Tunjangan Hari Raya tahun ini tetap diberikan kepada karyawan.
Melansir dari Instagram Kemnaker (13/4), THR keagamaan tahun 2021 diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu kepada karyawan yang memenuhi kriteria.
View this post on Instagram
Karyawan karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR.
Pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Baca Juga: Sedang cari kerja? Ada lowongan di Mandiri Utama Finance untuk minimal lulusan D3
Cara menghitung jumlah THR yang didapat
Sesuai dengan SE Menaker tentang THR tahun 201, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji.
Bagi karyawan yang belum 1 bulan atau 1 tahun bekerja, perhitungan THR yang didapat bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut,
- (1 Bulan gaji : 12) x masa kerja
Contoh perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun seperti berikut ini,
(Rp 2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000.
Jadi untuk karyawan dengan masa kerja 10 bulan akan mendapatkan THR sebanyak Rp 2.000.000.
Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sedangkan yang kurang dari 12 bulan, 1 bulan gaji perhitungannya berdasarkan rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
THR karyawan wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Selanjutnya: Saat puasa Ramadhan, bagaimana cara tes GeNose? Ini syaratnya agar hasilnya akurat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Tiyas SeptianaTerbaru
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:15 WIBBisa Lewat ATM Mandiri, BCA, BNI, dan BRI, Begini Cara Bayar Tagihan Indohome
Minggu, 29 Desember 2024 | 09:15 WIBOrangtua Bisa Coba, Ini 6 Tips Meningkatkan Kemampuan Berhitung Anak
Minggu, 29 Desember 2024 | 08:30 WIBKuota Habis? Ini 5 Cara Beli Paket Telkomsel untuk SMS hingga Internet
Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIBMusim Durian Tiba, Ini Cara Memilih Buah yang Bagus Agar Tidak Salah Beli
Minggu, 29 Desember 2024 | 07:00 WIBTata Cara Sembunyikan Nama Getcontact hingga Hapus Tag bagi Pemula
Minggu, 29 Desember 2024 | 06:36 WIBCara Ganti Alamat Email Gmail, FBI Keluarkan Peringatan Ancaman Bahaya
Minggu, 29 Desember 2024 | 05:30 WIBArti Greater Jakarta pada Panggilan Nomor Telepon
Sabtu, 28 Desember 2024 | 23:00 WIBGula Aren Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes?
Sabtu, 28 Desember 2024 | 20:05 WIB10 Makanan Sehat yang Bikin Anda Panjang Umur
Terpopuler
- Puluhan Katering Tertipu Program Makan Bergizi Gratis, BGN Minta Korban Lapor Polisi
- Ketika Amerika Serikat Menghadapi Krisis Tunawisma Terbesar dalam Sejarah
- Menkum Minta Maaf atas Polemik Wacana Denda Damai untuk Koruptor
- Presiden Prabowo Membentuk Dewan Pertahanan Nasional, Ini Tugas dan Personelnya
- Bantuan PKH Tahap IV 2024, Segera Cek Status dan Cairkan Dana Bansos Rp 600.000
- Pengguna Gmail Disarankan Ganti Alamat Email di 2025, Alasannya Bikin Cemas
Jangan Lewatkan
- Ini Nilai Kekayaan Bersih yang Mendefinisikan Kelas Atas, Menengah, dan Bawah
- 4 Tanda Utama Seseorang Termasuk dalam Warga Kelas Bawah Tanpa Menyadarinya
- Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Desember 2024
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Pajak Mobil/Motor Bertambah? Ini Penjelasannya
- Promo Indomaret Weekend Hari Ini, Mie Sedaap & Sabun Mandi Biore Hemat Sampai 35%
- Bunga Pinjol Di P2P Berizin Akan Turun Mulai 2025, Berlaku Di Perusahaan Legal
- Cara Cek Penerima Bansos November-Desember 2024 dengan NIK KTP