PERNIKAHAN - Simak batas minimal usia menikah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Pernikahan dini kembali menjadi sorotan nasional setelah kasus di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, viral pada Mei 2025.
Meskipun telah berupaya dicegah oleh pemerintah desa, pernikahan tetap berlangsung dengan persetujuan orang tua.
Melansir dari Laporan Kompas.com, Pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram melaporkan kejadian ini ke Polres Lombok Tengah. Hal ini termasuk upaya menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal menikah.
Kasus ini mencerminkan tantangan dalam menghapus praktik pernikahan anak yang masih dipengaruhi oleh adat istiadat dan pemahaman agama yang keliru.
Baca Juga: Ingin Menikah Tahun Ini? Cek Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru
Diperlukan upaya bersama dari pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat untuk mengedukasi dan menegakkan hukum guna melindungi hak anak dan mencegah pernikahan dini.
Lalu, berapa minimal usia menikah di Indonesia? Simak penjelasan terkait aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Minimal Usia Menikah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
- Usia minimal menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun.
- Baik laki-laki maupun perempuan harus sudah berusia minimal 19 tahun untuk dapat menikah secara sah menurut hukum negara.
- Apabila calon mempelai belum mencapai usia tersebut, diperlukan izin dispensasi kawin dari Pengadilan Agama (untuk muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non-muslim), dengan alasan tertentu yang mendesak.
Baca Juga: Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang dan Syarat Dokumen di KUA
Risiko Pernikahan Dini
Melansir dari laman Bimas Islam, rekomendasi usia ideal untuk menikah dikeluarkan sebagai upaya mencegah terjadinya pernikahan pada usia dini. Hal ini dikarenakan menikah di usia muda berisiko menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
- Kondisi psikologis yang belum stabil bisa memengaruhi pola pengasuhan terhadap anak;
- Kurangnya kematangan secara mental dan usia dapat berdampak buruk pada kesehatan serta asupan gizi anak;
- Remaja perempuan yang hamil di usia muda rentan mengalami gangguan kesehatan;
- Terdapat potensi timbulnya kanker serviks pada remaja di bawah usia 20 tahun yang sudah aktif secara seksual.
Baca Juga: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Hari Kerja, Ini Syaratnya
Bimbingan sebelum menikah
Sebagai bentuk pencegahan dan persiapan mental, Direktorat Jenderal Bimas Islam menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pasangan yang akan menikah agar mereka mampu membentuk keluarga yang harmonis serta merencanakan masa depan anak-anak yang sehat dan berkualitas.
Adapun ketentuan dalam pelaksanaan bimbingan tersebut antara lain:
- Calon suami dan istri wajib mengikuti program bimbingan perkawinan yang diadakan oleh KUA di tingkat kecamatan;
- Bimbingan bisa dilakukan secara klasikal (tatap muka), mandiri, maupun daring (virtual);
- Seluruh metode pelaksanaan merujuk pada Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Demikian informasi seputar batas minimal usia menikah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Tonton: Prabowo Ingkar Janji pada Transisi Energi, RUPTL 2025-2034 Masih Mengakomodasi Listrik Fosil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News