​Zakat Fitrah: Niat, Jumlah, dan Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

Senin, 03 April 2023 | 15:01 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Zakat Fitrah: Niat, Jumlah, dan Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

ILUSTRASI. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim baik lelaki dan perempuan yang mampu. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/17


ZAKAT DAN INFAK - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim baik lelaki dan perempuan yang mampu. Zakat fitrah atau disebut juga zakat al-fitr dibayarkan setahun sekali pada saat menjelang salat Idul Fitri. 

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan. Sementara, batas akhir pemberian zakat fitrah yakni sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Baca Juga: Simak Tips Mengatur Keuangan saat Bulan Ramadan dari Sequis Life Ini, yuk

Penerima zakat fitrah disebut mustahik atau penerima zakat. Zakat fitrah juga disebut sebagai zakat jiwa karena tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. 

Lantas, berapa kilogram beras untuk membayar zakat fitrah satu orang? 

Baca Juga: Tips Mengatur Finansial Saat Bulan Ramadan dari Sequis Life

Hitungan dan jumlah zakat fitrah

 Zakat fitrah atau disebut juga zakat al-fitr dibayarkan setahun sekali pada saat menjelang salat Idul Fitri.

Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hukum tentang kewajiban zakat fitrah tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Besaran jumlah zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain dibayar dengan makanan pokok, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang. 

Baca Juga: Cek Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: ​Cara Membayar Fidyah dengan Uang, Berapa Rupiah?

Golongan yang berhak menerima zakat fitrah 

Orang yang membayarkan zakat fitrah disebut dengan muzakki. Adapun orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik. 

Berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah: 

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. 
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. 
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. 
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca Juga: Resmi Dari Kemenag, Inilah Lembaga Pengelola / Amil Zakat Legal dan Ilegal 2023

Niat zakat fitrah dan doa zakat fitrah

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Sementara itu, dirangkum dari laman NU Online, berikut adalah niat zakat fitrah dan doa zakat fitrah: 

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca Juga: 43 Ucapan Menyambut Ramadhan 2023 Penuh Doa yang Bisa Dibagikan di Medsos

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.” 

Baca Juga: Apa Itu Muzakki dan Apa Saja Syarat sebagai Muzakki? Ini Beda Zakat Fitrah dan Mal

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.” 

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca Juga: Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) Perlu Diperkuat

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Itulah apa yang dimaksud dengan zakat fitrah, serta niat zakat fitrah dan tujuan mengeluarkan zakat fitrah yang perlu diketahui oleh umat Islam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru