10 Langkah Membuat SKCK Online dari Rumah, Tak Perlu ke Kantor Polisi

Rabu, 20 April 2022 | 10:08 WIB Sumber: Kompas.com
10 Langkah Membuat SKCK Online dari Rumah, Tak Perlu ke Kantor Polisi


LOWONGAN KERJA - JAKARTA. Pastinya Anda sering mendengar soal Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Asal tahu saja, SKCK adalah dokumen resmi dari polri yang menerangkan catatan kejahatan seseorang. 

Sebelumnya, dokumen ini bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB. SKCK sering dijadikan sebagai syarat administrasi berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar seleksi CPNS. 

Cara membuat SKCK saat ini pun semakin mudah, lantaran bisa dilakukan dari rumah secara online. Kemudahan ini membuat masyarakat yang ingin mengurus SKCK tak perlu mendatangi dan mengantre di kantor polisi terdekat. 

Masyarakat bisa membuat SKCK online melalui laman https://skck.polri.go.id/. Hanya dengan mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang tersedia, SKCK bisa segera dimiliki. 

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Cek Kuota Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Syarat membuat SKCK online 

Sebelum membuat SKCK online, perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat. Berikut syarat dokumen dalam bentuk soft file untuk pembuatan SKCK online, dilansir dari laman polri: 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.
  • Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Lahir Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Soft file sidik jari.

Baca Juga: Ini Syarat dan Biaya Buat SKCK Online, Dokumen untuk Daftar Rekrutmen BUMN 2022

Cara membuat SKCK online

Masyarakat sebagai pemohon bisa mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman https://skck.polri.go.id/. 

Berikut langkah-langkahnya, sebagaimana dilansir laman polri: 

  1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online atau klik di sini. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
  2. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
  3. Pada kolom isian menu “Satwil”, terdapat kolom “Pilih Jenis Keperluan” yang dapat diisi sesuai dengan keperluan.
  4. Selanjutnya, isi kolom “Pilih Kesatuan Wilayah” sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK. Isi alamat sesuai dengan KTP.
  5. Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Setelah semua terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah.
  6. Lengkapi data di menu "Data Pribadi", seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
  7. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan. Lengkapi data di menu Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.
  8. Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
  9. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili. Adapun bagi pemohon SKCK Mabes Polri, hanya bisa diambil di Jakarta.
  10. Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat SKCK Online melalui polri.go.id"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru