KONTAN.CO.ID - Kabar baik bagi para pekerja, kini pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan secara penuh tanpa harus melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja.
Kebijakan ini menjadi solusi praktis bagi peserta yang mengalami kendala dokumen saat mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maupun memasuki masa pensiun. Dengan memangkas birokrasi dokumen dari perusahaan, proses klaim kini menjadi jauh lebih sederhana dan efisien.
Baca Juga: Apa Saja Isi Tas Siaga Bencana? Ini Kunci Selamat Saat Bencana Alam Tiba
Pencairan saldo JHT 100% ini sangat membantu peserta yang membutuhkan dana darurat atau modal usaha setelah tidak lagi aktif bekerja.
Kemudahan ini tetap mengedepankan aspek keamanan data melalui verifikasi biometrik dan sistem digital yang terintegrasi.
Hal ini memastikan bahwa dana hari tua tersebut benar-benar jatuh ke tangan peserta yang berhak secara legal.
Syarat dan Ketentuan Klaim JHT Tanpa Paklaring
Sebelum melakukan pengajuan, peserta wajib memastikan bahwa status kepesertaan mereka sudah memenuhi kriteria tertentu.
Berdasarkan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT baru bisa diajukan minimal satu bulan setelah peserta berhenti bekerja.
Selain itu, perusahaan pemberi kerja sebelumnya harus sudah menonaktifkan status kepesertaan Anda di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen utama yang wajib disiapkan antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPBJSTK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri resmi lainnya.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo di atas Rp 50 juta untuk pengenaan pajak yang lebih rendah.
- Buku tabungan dengan nomor rekening yang masih aktif atas nama peserta sendiri.
- Proses verifikasi akan dilakukan secara digital, sehingga peserta sangat disarankan untuk melakukan pengkinian data terlebih dahulu.
Hal ini bertujuan agar data pada sistem BPJS sinkron dengan data kependudukan terkini, sehingga mempercepat durasi pencairan yang biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Panduan Prosedur Klaim Berdasarkan Nominal Saldo
BPJS Ketenagakerjaan membagi kanal pelayanan berdasarkan jumlah saldo yang dimiliki peserta.
Pembagian ini bertujuan untuk mengurai antrean dan memberikan layanan yang lebih spesifik sesuai kebutuhan. Berikut adalah langkah-langkah teknis pengajuan klaim JHT:
1. Saldo di Bawah Rp 15 Juta (Lewat Aplikasi JMO)
Bagi peserta dengan saldo yang tidak terlalu besar, penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) adalah pilihan tercepat.
- Unduh dan pasang aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan login atau buat akun baru jika belum memiliki.
- Pilih menu utama Jaminan Hari Tua, lalu pilih sub-menu Klaim JHT.
- Pastikan seluruh indikator persyaratan berwarna hijau, kemudian klik Selanjutnya.
- Tentukan alasan klaim pada menu Sebab Klaim yang tersedia.
- Lakukan verifikasi wajah (biometrik) melalui swafoto di area dengan pencahayaan cukup.
- Input data rekening bank dan NPWP jika ada.
- Periksa kembali rincian saldo yang akan ditransfer, lalu tekan Konfirmasi.
Tonton: Bekasi Terapkan WFH Tiap Rabu! Beda dengan Pusat, Ini Alasannya
2. Saldo di Atas Rp 15 Juta (Lewat Lapak Asik)
Untuk saldo yang lebih besar, prosedur dilakukan melalui portal web Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
- Akses situs resmi di alamat lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data identitas diri seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta dalam format foto atau PDF yang jelas.
- Tunggu notifikasi melalui email atau WhatsApp mengenai jadwal wawancara online.
- Lakukan wawancara melalui video call dengan petugas BPJS (pastikan dokumen asli tersedia untuk ditunjukkan).
- Setelah tahap wawancara selesai dan disetujui, dana akan dikirim ke rekening peserta.
Kebijakan pencairan JHT tanpa paklaring ini memberikan fleksibilitas bagi para pekerja untuk mengakses hak finansial mereka dengan lebih mandiri.
Peserta diharapkan tetap teliti dalam mengunggah dokumen identitas agar proses verifikasi melalui aplikasi JMO maupun Lapak Asik berjalan lancar.
Pastikan status kepesertaan telah dinonaktifkan oleh perusahaan sebelum memulai pengajuan untuk menghindari penolakan sistem.
Dengan mengikuti panduan teknis tersebut, dana JHT dapat segera diterima untuk mendukung rencana keuangan Anda selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News