BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Bagi Anda karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tentu dapat melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan setiap saat. Namun terkadang, masih muncul pertanyaan bagaimana cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pun cukup mudah. Peserta dapat melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi kantor BPJS terdekat. Namun bagi Anda yang mempunyai kesibukan, tentu ada cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang lebih mudah lagi yakini secara online.
Cukup dengan ponsel, Anda dapat melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Secara online, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi atau website resmi. Selain itu, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melalui SMS.
Adanya cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tentu sangat membantu. Pasalnya, tidak semua karyawan memiliki waktu luang di hari-hari kerja. Saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah jumlah iuran bulanan yang sudah terakumulasi selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.
Baca Juga: Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan: Di-PHK Bisa Dapat 45% Gaji 3 Bulan Pertama
Jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada nantinya bisa diklaim atau dicairkan ketika karyawan pensiun atau berhenti bekerja dari perusahaan.
Lalu bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan?
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa jaminan yang bisa diklaim. Di antaranya, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca Juga: Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Gampang!
Setidaknya ada tiga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan. Berikut rinciannya:
1. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO
Cara pertama untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile (sebelumnya BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.
- Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.
- Pilih Kewarganegaraan.
- Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
- Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir. Namun jika sebelumnya sudah punya akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
- Klik menu “Jaminan Hari Tua”
- Lalu klik “Cek Saldo”.
- Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.
Baca Juga: Begini 4 Cara Mengecek Aktif atau Tidaknya BPJS Kesehatan, Bagi Peserta JKN
2. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat website resmi
Kedua, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui website resminya yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut tahapan-tahapannya:
- Masuk ke website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login jika sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.
- Setelah login, klik menu “Lihat Saldo JHT”.
- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Baca Juga: JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebesar 10% dan 30%, Ini Ketentuannya
3. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS
Ketiga, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui SMS. Berikut langkah-langkahnya:
- Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757. Formatnya yaitu : Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), lalu kirim ke 2757.
- Setelah terdaftar, Anda bisa mengirim SMS lagi dengan format; SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.
- Selanjutnya Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah lewat ponsel. Dengan adanya cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online, Anda tidak perlu lagi mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat Ponsel"
Penulis : Nur Jamal Shaid
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News