KONTAN.CO.ID - Jakarta. Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 mendatang. Pengendara diimbau mematuhi peraturan lalu lintas serta memastikan kelengkapan dokumen berkendara, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bagi pengendara yang lupa membawa dompet saat bepergian, salah satu fitur yang dapat dimanfaatkan adalah SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Fitur ini memungkinkan pemilik SIM mengakses dokumen digital melalui ponsel. Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan sebelum menggunakannya, yakni pengendara harus sudah memiliki SIM fisik yang masih berlaku.
Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data SIM dan identitas pemilik melalui sistem yang terintegrasi dengan basis data Korlantas Polri. Jika data dinyatakan sesuai, SIM Digital akan muncul di akun pengguna.
Aplikasi Digital Korlantas Polri juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu golongan SIM. Sebagai contoh, pemilik SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor dapat memasukkan keduanya ke dalam aplikasi.
Meski demikian, pengendara disarankan tetap membawa SIM fisik saat berkendara. Hal ini untuk mengantisipasi kendala teknis maupun perbedaan penerapan layanan digital di lapangan.
Baca Juga: Populer Lagi, Ini Aturan Dasar dan Cara Bermain Mahjong bagi Pemula
Cara membuat SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri
Bagi pengendara yang ingin mengaktifkan SIM Digital, prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut sembilan langkah yang dapat diikuti berdasarkan panduan dalam materi sumber.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui App Store bagi pengguna iPhone atau Google Play Store bagi pengguna Android.
2. Login atau buat akun
Buka aplikasi, kemudian masuk menggunakan akun yang sudah dimiliki. Jika belum mempunyai akun, lakukan pendaftaran dan selesaikan proses verifikasi.
3. Pilih menu Digitalisasi
Setelah berhasil masuk, buka halaman utama aplikasi dan pilih menu Digitalisasi.
4. Pilih jenis dokumen SIM
Tentukan dokumen yang ingin didigitalisasi dengan memilih opsi SIM Nasional.
Tonton: Bahlil Tegas ke Singapura: Jangan Ajari Indonesia Soal Kontrak! Ekspor Gas Dipangkas
5. Pindai SIM fisik
Gunakan kamera ponsel untuk memindai kartu SIM fisik yang dimiliki.
6. Periksa data SIM
Setelah pemindaian berhasil, golongan dan nomor SIM akan ditampilkan secara otomatis. Pastikan informasi yang muncul sesuai dengan data pada kartu fisik.
7. Lakukan verifikasi SIM
Pilih menu Verifikasi SIM, lalu tekan opsi Verifikasi SIM Saya untuk mencocokkan data dengan basis data Korlantas Polri.
8. Tunggu proses validasi
Sistem akan memeriksa kesesuaian data SIM yang terdaftar. Pastikan proses validasi selesai sebelum melanjutkan.
9. Pastikan SIM Digital muncul
Jika verifikasi berhasil, SIM Digital akan ditampilkan di aplikasi. Berdasarkan materi sumber, dokumen digital tersebut dilengkapi kode QR dinamis yang telah tersertifikasi.
Baca Juga: Cek Tema Hari Listrik Nasional 2026: Harapan untuk Kemandirian Energi Indonesia
Pengendara tetap disarankan membawa SIM fisik
Kehadiran SIM Digital memberikan kemudahan bagi pengendara untuk mengakses informasi SIM melalui ponsel. Namun, pengendara tetap perlu memastikan dokumen yang dimiliki masih berlaku dan sesuai dengan golongan kendaraan yang digunakan.
Sebelum mengandalkan SIM Digital saat Operasi Patuh 2026, pastikan pula fitur tersebut sudah aktif dan dapat diakses dengan baik. Pengendara sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru dari Korlantas Polri mengenai penggunaan SIM Digital saat pemeriksaan lalu lintas.
Dengan memastikan kelengkapan dokumen dan mematuhi peraturan lalu lintas, pengendara dapat berkendara dengan lebih tertib selama Operasi Patuh 2026 berlangsung.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2026/10/26/161200615/lupa-bawa-sim-saat-operasi-patuh-2026-begini-solusinya?page=all#page2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News