Cara membeli e-meterai
Karena berbentuk elektronik, cara membeli e-meterai berbeda dengan cara membeli meterai tempel.
Namun, tarif bea meterai tetap sama untuk e-meterai maupun meterai tempel, yakni Rp 10.000 per 1 Januari 2021. Hal ini merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.
Berikut cara membeli e-meterai:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Daftar dengan klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
- Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Besok Rabu (16), Pantau Sscasn.bkn.go.id
E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/
Cara pembubuhan e-Meterai
Berikut merupakan cara pembubuhan e-meterai:
- Buka laman pos.e-meterai.co.id
- Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In
- Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
- Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
- Masukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
- Masukkan PIN
- Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie