5 Link Resmi Membeli e-Meterai, Lengkap dengan Cara Membeli dan Cara Pasangnya

Jumat, 18 November 2022 | 04:35 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
5 Link Resmi Membeli e-Meterai, Lengkap dengan Cara Membeli dan Cara Pasangnya


Cara membeli e-meterai

Karena berbentuk elektronik, cara membeli e-meterai berbeda dengan cara membeli meterai tempel.

Namun, tarif bea meterai tetap sama untuk e-meterai maupun meterai tempel, yakni Rp 10.000 per 1 Januari 2021. Hal ini merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.

Berikut cara membeli e-meterai:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/ 
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Daftar dengan klik "Daftar di sini"
  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
  • Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  • Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Besok Rabu (16), Pantau Sscasn.bkn.go.id

E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :

  1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
  2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
  3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
  5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/

Cara pembubuhan e-Meterai

Berikut merupakan cara pembubuhan e-meterai:

  • Buka laman pos.e-meterai.co.id
  • Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In
  • Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  • Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
  • Masukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
  • Masukkan PIN
  • Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  • Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru